
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG
KEBIJAKAN PENGAMANAN CADANGAN BERAS YANG DIKELOLA
OLEH PEMERINTAH DALAM MENGHADAPI KONDISI IKLIM EKSTRIM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Dalam rangka mengamankan cadangan beras yang dikelola Pemerintah, serta menjaga stabilitas harga beras dan untuk mengantisipasi gangguan produksi dan kenaikan harga gabah/ beras yang disebabkan oleh kondisi iklim ekstrim, dengan ini menginstruksikan: |
||||
|
Kepada |
: |
1. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
|
|
2. |
Menteri Pertanian; |
|||
|
3. |
Menteri Keuangan; |
|||
|
4. |
Menteri Badan Usaha Milik Negara; |
|||
|
5. |
Kepala Badan Pusat Statistik; |
|||
|
Untuk |
: |
|||
|
PERTAMA |
: |
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengamankan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah yang meliputi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan cadangan beras untuk Program Beras Bersubsidi bagi Masyarakat yang Berpendapatan Rendah. |
||
|
KEDUA |
: |
Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan menetapkan jumlah Cadangan Beras Pemerintah berdasarkan hasil pembahasan yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. |
||
|
KETIGA |
: |
Pelaksanaan pengadaan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilaksanakan oleh Perum BULOG. |
||
|
KEEMPAT |
: |
1. |
Pembelian gabah/beras oleh Perum BULOG dalam rangka pengamanan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). |
|
|
2. |
Dalam hal harga pasar gabah/beras lebih tinggi dari HPP, pembelian gabah/beras dapat dilakukan oleh Perum BULOG pada harga yang lebih tinggi dari HPP dengan memperhatikan harga pasar yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik. |
|||
|
KELIMA |
: |
Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan terhadap Perum BULOG dalam pengamanan cadangan beras yang dikelola oleh Pemerintah. |
||
|
KEENAM |
: |
Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk pengadaan gabah/beras dalam rangka penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG sesuai dengan kemampuan keuangan negara, |
||
|
KETUJUH |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini. |
||
|
KEDELAPAN |
: |
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. |
||
|
lnstruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. |
||||
|
Dikeluarkan di Jakarta |
||||
|
pada tanggal 15 April 2011 |
||||
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
| ttd. | ||||
| DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | ||||