MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
1. 1. Sekretaris Jenderal;
2. Inspektur Jenderal; .
3. Para Direktur Jenderal;
4. Para Kepala/Ketua Badan
di Iingkungan Kementerian Keuangan

SURAT EDARAN

NOMOR: SE-189.2/MK.1/2011

TENTANG

PENETAPAN NILAI JOB PERSON MATCH (JPM) DALAM RANGKA PERENCANAAN

KARIR DAN MUTASI JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-109/MK.1/2010 tentang Pemanfaatan Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan, butir 6 mengenai hasil Assessment Center, dapat disampaikan bahwa:

1.

Salah satu pertimbangan dalam perencanaan karir dan mutasi jabatan adalah dengan memperhatikan nilai Job Person Match (JPM) yang merupakan kesesuaian antara level kompetensi pejabat dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). JPM diperoleh dengan menghitung persentase perbandingan level kompetensi pejabat dengan SKJ target dan nilai JPM yang disyaratkan minimum 70%.

2.

Dalam Kemenkeu Wide 2011 terkait pembinaan Sumber Daya Manusia, telah ditetapkan sasaran strategis pembentukan Sumber Daya Manusia yang berkompetensi tinggi, dengan Indikator Kinerja Utama yakni persentase jumlah pejabat yang telah memenuhi kompetensi jabatannya adalah 80% dengan nilai JPM sebesar minimum 72%.

3.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk tahun 2011 s.d. 2012dengan ini ditetapkan bahwa nilai JPM yang disyaratkan sebagai pertimbangan dalam perencanaan karir dan mutasi jabatan adalah minimum 72%.

Perubahan nilai JPM dimaksud, bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja sesuai tujuan dan sasaran organisasi. Guna pencapaian tersebut diharapkan Saudara dapat melakukan pengembangan sesuai dengan tuntutan kompetensi pada jabatan saat ini.

Demikian untuk diperhatikan dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Maret 2011

an.

Menteri Keuangan
sekretaris Jenderal
Mulia P. Nasution
NIP 1951082719196031001
Tembusan:
Menteri Keuangan