
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 159/PMK.01/2012
TENTANG
TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA
PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan pemberian bantuan pembiayaan penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; |
|||||
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Keuangan; |
||||
|
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
||||
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. |
|||||
|
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
|
1. |
Kementerian adalah Kementerian Keuangan. |
||||
|
|
|
2. |
Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan. |
||||
|
|
|
3. |
Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Wamen/Mantan Wamen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri Keuangan. |
||||
|
|
|
4. |
Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Kementerian. |
||||
|
|
|
5. |
Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian. |
||||
|
|
|
6. |
Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai. |
||||
|
|
|
7. |
Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai atau Pejabat di lingkungan Kementerian yang diberhentikan tanpa hak pensiun. |
||||
|
|
|
8. |
Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian. |
||||
|
|
|
9. |
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. |
||||
|
|
|
10. |
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. |
||||
|
|
|
11. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap adalah putusan pengadilan suatu perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. |
||||
|
|
|
12. |
Bantuan Biaya Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Perkara Pidana selanjutnya disebut Bantuan Biaya adalah bantuan sejumlah uang yang diberikan oleh Kementerian kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tidak terbukti sebagai Tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. |
||||
|
|
|
13. |
Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum. |
||||
|
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
|
(1) |
Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli pada proses penyidikan atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. |
||||
|
|
|
(2) |
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang berstatus Tersangka atau Terdakwa tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian. |
||||
|
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
|
Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai wajib direhabilitasi status dan kedudukan kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, apabila: |
|||||
|
|
|
a. |
tidak terbukti sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; |
||||
|
|
|
b. |
tidak diajukan penuntutannya oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara; atau |
||||
|
|
|
c. |
tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. |
||||
|
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
|
(1) |
Selain pemberian rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Kementerian juga memberikan Bantuan Biaya kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dalam hal: |
||||
|
|
|
|
a. |
tidak terbukti sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik apabila menggunakan advokat dalam proses pemeriksaannya; |
|||
|
|
|
|
b. |
tidak diajukan penuntutannya berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau |
|||
|
|
|
|
c. |
tidak terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. |
|||
|
|
|
(2) |
Pemberian Bantuan Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana yang didahului dengan proses penyidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. |
||||
|
|
|
(3) |
Pemberian Bantuan Biaya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai setelah: |
||||
|
|
|
|
a. |
diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; |
|||
|
|
|
|
b. |
diterbitkannya Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau |
|||
|
|
|
|
c. |
adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. |
|||
|
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
|
(1) |
Pemberian Bantuan Biaya diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sesuai jabatannya pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. |
||||
|
|
|
(2) |
Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Mantan Menteri: |
||||
|
|
|
|
a. |
pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan; |
|||
|
b. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); |
||||||
|
|
|
|
c. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); |
|||
|
|
|
|
d. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah); atau |
|||
|
|
|
|
e. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). |
|||
|
|
|
(3) |
Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Wamen/Mantan Wamen, Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon I: |
||||
|
|
|
|
a. |
Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan; |
|||
|
|
|
|
b. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); |
|||
|
|
|
|
c. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); |
|||
|
|
|
|
d. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); atau |
|||
|
|
|
|
e. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). |
|||
|
(4) |
Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon II: |
||||||
|
|
|
|
a. |
Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan; |
|||
|
|
|
|
b. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); |
|||
|
|
|
|
c. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); |
|||
|
|
|
|
d. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); atau |
|||
|
|
|
|
e. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). |
|||
|
|
|
(5) |
Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon III, eselon IV, eselon V dan Pelaksana/Pensiunan: |
||||
|
|
|
|
a. |
Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ; |
|||
|
b. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); |
||||||
|
c. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); |
||||||
|
d. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); atau |
||||||
|
e. |
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
||||||
|
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
Bantuan Biaya kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diberikan apabila ada surat permohonan secara tertulis yang melampirkan: |
|||||||
|
|
|
a. |
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; |
||||
|
|
|
b. |
Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau |
||||
|
|
|
c. |
Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. |
||||
|
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
(1) |
Surat permohonan Bantuan Biaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada: |
||||||
|
|
|
|
a. |
Sekretaris Jenderal bagi Mantan Menteri; |
|||
|
|
|
|
b. |
Kepala Biro/Pusat bagi Pejabat/Pegawai/Mantan Pegawai/Pensiunan di lingkungan Sekretariat Jenderal; |
|||
|
|
|
|
c. |
Sekretaris Unit eselon I dimana yang bersangkutan tercatat sebagai Pejabat/Pegawai/Mantan Pegawai/Pensiunan. |
|||
|
|
|
(2) |
Sekretaris Jenderal mendisposisikan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk dilakukan penelitian oleh Biro Bantuan Hukum. |
||||
|
|
|
(3) |
Kepala Biro/Pusat dan Sekretaris Unit eselon I meneruskan surat permohonan dari Pegawai/Pensiunan kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian. |
||||
|
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
|
(1) |
Terhadap surat permohonan dimaksud dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan dokumen oleh Biro Bantuan Hukum. |
||||
|
|
|
(2) |
Penelitian yang dimaksud dalam ayat (1) adalah melakukan tindakan berupa: |
||||
|
|
|
|
a. |
pemeriksaan dokumen persyaratan; dan |
|||
|
b. |
melakukan konfirmasi dengan lembaga penegak hukum terkait dengan permohonan Bantuan Biaya. |
||||||
|
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
Atas hasil penelitian dokumen persyaratan, Biro Bantuan Hukum memberikan rekomendasi pemberian Bantuan Biaya kepada Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Sekretaris Unit eselon I. |
|||||||
|
Pasal 10 |
|||||||
|
Pemberian Bantuan Biaya dianggarkan dalam DIPA masing-masing Unit eselon I dan dilaksanakan oleh: |
|||||||
|
|
|
a. |
Biro Bantuan Hukum dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen atau Sekretaris Jenderal/Mantan Sekretaris Jenderal; |
||||
|
|
|
b. |
Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang merupakan Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Biro/Pusat bersangkutan; |
||||
|
|
|
c. |
Sekretaris Unit eselon I dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tercatat sebagai Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di Unit eselon I bersangkutan. |
||||
|
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
|
(1) |
Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diwajibkan membayar ganti rugi kepada Kementerian sebesar Bantuan Biaya yang diterimanya apabila: |
||||
|
|
|
|
a. |
Penyidik membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); |
|||
|
|
|
|
b. |
Penuntut Umum membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara; |
|||
|
|
|
|
c. |
terdapat upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali atas Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Penuntut Umum dan putusannya menyatakan Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai bersalah melakukan tindak pidana. |
|||
|
|
|
(2) |
Pelaksanaan pengembalian Bantuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). |
||||
|
|
|
Pasal 12 |
|||||
|
|
|
Pemberian Bantuan Biaya hanya dapat diberikan kepada pengajuan permohonan yang didasarkan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara atau Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap yang terbit setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. |
|||||
|
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|||||||
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
|
pada tanggal 17 Oktober 2012 |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
|
pada tanggal 17 Oktober 2012 |
|||||||
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI |
|||||||
|
ttd. |
|||||||
|
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1024 |
|||||||