
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 159/PMK.01/2012
TENTANG
TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA 
PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA 
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan pemberian bantuan pembiayaan penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; | |||||
| Mengingat | : | 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Keuangan; | ||||
| 
 | 
 | 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan; | ||||
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN: | |||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. | |||||
| 
 | 
 | Pasal 1 | |||||
| 
 | 
 | Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | |||||
| 
 | 
 | 1. | Kementerian adalah Kementerian Keuangan. | ||||
| 
 | 
 | 2. | Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan. | ||||
| 
 | 
 | 3. | Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Wamen/Mantan Wamen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri Keuangan. | ||||
| 
 | 
 | 4. | Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Kementerian. | ||||
| 
 | 
 | 5. | Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian. | ||||
| 
 | 
 | 6. | Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai. | ||||
| 
 | 
 | 7. | Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai atau Pejabat di lingkungan Kementerian yang diberhentikan tanpa hak pensiun. | ||||
| 
 | 
 | 8. | Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian. | ||||
| 
 | 
 | 9. | Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. | ||||
| 
 | 
 | 10. | Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. | ||||
| 
 | 
 | 11. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap adalah putusan pengadilan suatu perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. | ||||
| 
 | 
 | 12. | Bantuan Biaya Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Perkara Pidana selanjutnya disebut Bantuan Biaya adalah bantuan sejumlah uang yang diberikan oleh Kementerian kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tidak terbukti sebagai Tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. | ||||
| 
 | 
 | 13. | Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum. | ||||
| 
 | 
 | Pasal 2 | |||||
| 
 | 
 | (1) | Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli pada proses penyidikan atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. | ||||
| 
 | 
 | (2) | Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang berstatus Tersangka atau Terdakwa tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian. | ||||
| 
 | 
 | Pasal 3 | |||||
| 
 | 
 | Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai wajib direhabilitasi status dan kedudukan kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, apabila: | |||||
| 
 | 
 | a. | tidak terbukti sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; | ||||
| 
 | 
 | b. | tidak diajukan penuntutannya oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara; atau | ||||
| 
 | 
 | c. | tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. | ||||
| 
 | 
 | Pasal 4 | |||||
| 
 | 
 | (1) | Selain pemberian rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Kementerian juga memberikan Bantuan Biaya kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dalam hal: | ||||
| 
 | 
 | 
 | a. | tidak terbukti sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik apabila menggunakan advokat dalam proses pemeriksaannya; | |||
| 
 | 
 | 
 | b. | tidak diajukan penuntutannya berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau | |||
| 
 | 
 | 
 | c. | tidak terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. | |||
| 
 | 
 | (2) | Pemberian Bantuan Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana yang didahului dengan proses penyidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. | ||||
| 
 | 
 | (3) | Pemberian Bantuan Biaya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai setelah: | ||||
| 
 | 
 | 
 | a. | diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; | |||
| 
 | 
 | 
 | b. | diterbitkannya Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau | |||
| 
 | 
 | 
 | c. | adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. | |||
| 
 | 
 | Pasal 5 | |||||
| 
 | 
 | (1) | Pemberian Bantuan Biaya diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sesuai jabatannya pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. | ||||
| 
 | 
 | (2) | Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Mantan Menteri: | ||||
| 
 | 
 | 
 | a. | pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan; | |||
| b. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); | ||||||
| 
 | 
 | 
 | c. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); | |||
| 
 | 
 | 
 | d. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah); atau | |||
| 
 | 
 | 
 | e. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). | |||
| 
 | 
 | (3) | Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Wamen/Mantan Wamen, Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon I: | ||||
| 
 | 
 | 
 | a. | Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan; | |||
| 
 | 
 | 
 | b. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); | |||
| 
 | 
 | 
 | c. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); | |||
| 
 | 
 | 
 | d. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); atau | |||
| 
 | 
 | 
 | e. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |||
| (4) | Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon II: | ||||||
| 
 | 
 | 
 | a. | Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan; | |||
| 
 | 
 | 
 | b. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); | |||
| 
 | 
 | 
 | c. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); | |||
| 
 | 
 | 
 | d. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); atau | |||
| 
 | 
 | 
 | e. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |||
| 
 | 
 | (5) | Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon III, eselon IV, eselon V dan Pelaksana/Pensiunan: | ||||
| 
 | 
 | 
 | a. | Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ; | |||
| b. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); | ||||||
| c. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); | ||||||
| d. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); atau | ||||||
| e. | Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | ||||||
| 
 | 
 | Pasal 6 | |||||
| Bantuan Biaya kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diberikan apabila ada surat permohonan secara tertulis yang melampirkan: | |||||||
| 
 | 
 | a. | Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; | ||||
| 
 | 
 | b. | Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau | ||||
| 
 | 
 | c. | Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. | ||||
| 
 | 
 | Pasal 7 | |||||
| (1) | Surat permohonan Bantuan Biaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada: | ||||||
| 
 | 
 | 
 | a. | Sekretaris Jenderal bagi Mantan Menteri; | |||
| 
 | 
 | 
 | b. | Kepala Biro/Pusat bagi Pejabat/Pegawai/Mantan Pegawai/Pensiunan di lingkungan Sekretariat Jenderal; | |||
| 
 | 
 | 
 | c. | Sekretaris Unit eselon I dimana yang bersangkutan tercatat sebagai Pejabat/Pegawai/Mantan Pegawai/Pensiunan. | |||
| 
 | 
 | (2) | Sekretaris Jenderal mendisposisikan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk dilakukan penelitian oleh Biro Bantuan Hukum. | ||||
| 
 | 
 | (3) | Kepala Biro/Pusat dan Sekretaris Unit eselon I meneruskan surat permohonan dari Pegawai/Pensiunan kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian. | ||||
| 
 | 
 | Pasal 8 | |||||
| 
 | 
 | (1) | Terhadap surat permohonan dimaksud dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan dokumen oleh Biro Bantuan Hukum. | ||||
| 
 | 
 | (2) | Penelitian yang dimaksud dalam ayat (1) adalah melakukan tindakan berupa: | ||||
| 
 | 
 | 
 | a. | pemeriksaan dokumen persyaratan; dan | |||
| b. | melakukan konfirmasi dengan lembaga penegak hukum terkait dengan permohonan Bantuan Biaya. | ||||||
| 
 | 
 | Pasal 9 | |||||
| Atas hasil penelitian dokumen persyaratan, Biro Bantuan Hukum memberikan rekomendasi pemberian Bantuan Biaya kepada Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Sekretaris Unit eselon I. | |||||||
| Pasal 10 | |||||||
| Pemberian Bantuan Biaya dianggarkan dalam DIPA masing-masing Unit eselon I dan dilaksanakan oleh: | |||||||
| 
 | 
 | a. | Biro Bantuan Hukum dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen atau Sekretaris Jenderal/Mantan Sekretaris Jenderal; | ||||
| 
 | 
 | b. | Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang merupakan Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Biro/Pusat bersangkutan; | ||||
| 
 | 
 | c. | Sekretaris Unit eselon I dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tercatat sebagai Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di Unit eselon I bersangkutan. | ||||
| 
 | 
 | Pasal 11 | |||||
| 
 | 
 | (1) | Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diwajibkan membayar ganti rugi kepada Kementerian sebesar Bantuan Biaya yang diterimanya apabila: | ||||
| 
 | 
 | 
 | a. | Penyidik membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); | |||
| 
 | 
 | 
 | b. | Penuntut Umum membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara; | |||
| 
 | 
 | 
 | c. | terdapat upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali atas Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Penuntut Umum dan putusannya menyatakan Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai bersalah melakukan tindak pidana. | |||
| 
 | 
 | (2) | Pelaksanaan pengembalian Bantuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). | ||||
| 
 | 
 | Pasal 12 | |||||
| 
 | 
 | Pemberian Bantuan Biaya hanya dapat diberikan kepada pengajuan permohonan yang didasarkan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara atau Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap yang terbit setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. | |||||
| 
 | 
 | Pasal 13 | |||||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
| 
 | |||||||
| Ditetapkan di Jakarta | |||||||
| pada tanggal 17 Oktober 2012 | |||||||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
			MENTERI KEUANGAN  | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | ttd. | 
| AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||||||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
| Diundangkan di Jakarta | |||||||
| pada tanggal 17 Oktober 2012 | |||||||
| 
			MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI  | |||||||
| ttd. | |||||||
| AMIR SYAMSUDIN | |||||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1024 | |||||||