LAMPIRAN I

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK

 

INDONESIA      NOMOR     235/PMK.05/2012

 

TENTANG  TATA   CARA   PENCAIRAN  DANA

 

KEGIATAN  CAPACITY  BUILDING  PROGRAM

 

KREDITANSTALT     FUR   WIEDERAUFBAU-

 

INDUSTRIAL  EFFICIENCY  AND  POLLUTION

 

CONTROL TAHAP I

 

 


KEGIATAN CAPACITY BUILDING

A.

Kegiatan Rekomendasi Teknis

 

Kegiatan Rekomendasi Teknis meliputi:

 

1.

identifikasi dan penetapan calon debitur;

 

2.

pemeriksaan hasil pengumpulan data teknis dan data keuangan yang telah dilakukan oleh perusahaan/calon debitur;

 

3.

pengambilan sampel, dalam hal pengajuan berkaitan dengan investasi pengolahan limbah;

 

4.

analisis keuangan;

 

5.

analisis teknis, yang meliputi jenis investasi lingkungan dan indikator lingkungan;

 

6.

pendampingan dan pengarahan pengisian formulir dan proposal permohonan pinjaman calon debitur oleh konsultan untuk diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup;

 

7.

pengiriman formulir permohonan dan data pendukung ke Kementerian Lingkungan Hidup;

 

8.

pendampingan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dalam kunjungan verifikasi ke calon debitur mengenai spesifikasi peralatan yang diajukan;

 

9.

penerbitan Surat Rekomendasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan

 

10.

pencairan dana oleh Bank Pelaksana kepada debitur.

B.

Monitoring

 

1.

Monitoring Aspek Keuangan, yang meliputi:

 

 

a.

realisasi penyaluran dana Program KfW-IEPC I dari Bank Pelaksana ke nasabah;

 

 

b.

realisasi penetapan tingkat bunga dari Bank Pelaksana ke nasabah;

 

 

c.

realisasi penggunaan dana sesuai dengan tujuannya;

 

 

d.

realisasi penggunaan Anggaran Pembiayaan Tahunan oleh Bank Pelaksana;

 

 

e.

pemenuhan kewajiban Bank Pelaksana kepada Pemerintah sesuai perjanjian pinjaman; dan

 

 

f.

pengelolaan dana pada Rekening Induk Dana Lingkungan Bergulir (RIDLB).

 

 

Monitoring yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana meliputi kinerja keuangan debitur sejak persetujuan perjanjian kredit sampai dengan kredit dilunasi.

 

2.

Monitoring Aspek Teknis, yang meliputi:

 

 

a.

pengawasan pertama, dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan setelah pencairan dana ke debitur;

 

 

b.

pengawasan selanjutnya, dilakukan oleh Bank Pelaksana apabila pada pengawasan pertama investasi yang direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup belum terealisasi dan/atau beroperasi dengan baik. Kementerian Lingkungan Hidup memberikan waktu 6 (enam) bulan sejak pengawasan pertama kepada Bank Pelaksana, untuk memastikan debitur telah merealisasikan dan/atau mengoperasikan investasi lingkungan dengan baik;

 

 

c.

setelah 6 (enam) bulan dari waktu yang telah ditentukan, Kementerian Lingkungan Hidup akan melaksanakan pengawasan kedua. Apabila debitur tidak merealisasikan investasi lingkungan yang telah direkomendasikan, maka dana IEPC dikembalikan ke rekening Bank Pelaksana;

 

 

d.

pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup berakhir setelah investasi lingkungan telah beroperasi dengan baik.

 

3.

Rapat Koordinasi

 

 

a.

Rapat koordinasi dilakukan oleh Bank Pelaksana, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk membahas pelaksanaan Program KfW-IEPC I.

 

 

b.

Rapat koordinasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau apabila terdapat permasalahan mendesak.

 

 

c.

Rapat koordinasi diselenggarakan oleh Bank Pelaksana secara bergantian dengan jumlah peserta dari masing-masing Bank Pelaksana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan paling banyak 4 (empat) orang.

C.

Pelatihan, Seminar dan Sosialisasi

 

Pelatihan dan seminar diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Bank Pelaksana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan dalam memasukkan isu lingkungan hidup ke dalam pembiayaan perbankan. Sedangkan sosialisasi diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nasabah (UKM) dalam pengelolaan lingkungan.

 

1.

Pelatihan

 

 

a.

pelatihan internal diselenggarakan oleh Bank Pelaksana dan diikuti oleh Bank Pelaksana, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Keuangan;

 

 

b.

pelatihan eksternal diselenggarakan oleh pihak lain dan dapat diikuti oleh Bank Pelaksana, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Keuangan;

 

 

c.

materi pelatihan merupakan gabungan dari aspek keuangan perbankan dan lingkungan dengan materi dan matriks pelatihan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;

 

 

d.

pelaksanaan pelatihan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari pagu dianggarkan untuk pelatihan.

 

2.

Seminar

 

 

a.

seminar diselenggarakan secara bersama-sama oleh Bank Pelaksana dan diikuti oleh bank umum, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, asosiasi perbankan dan industri, lembaga swadaya masyarakat, dan universitas.

 

 

b.

penanggung jawab seminar dilakukan secara bergantian oleh Bank Pelaksana.

 

 

c.

materi seminar merupakan gabungan dari aspek keuangan perbankan dan lingkungan hidup.

   

d.

materi seminar dibedakan sebagai berikut.

 

 

 

1)

untuk tingkat pimpinan akan membahas hal-hal yang bersifat makro dan kebijakan;

 

 

 

2)

untuk tingkat staf/analis kredit akan membahas materi yang bersifat teknis.

 

 

e.

pelaksanaan seminar paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

 

3.

Sosialisasi

 

 

a.

sosialisasi diselenggarakan oleh Bank Pelaksana dan diikuti oleh UKM.

 

 

b.

materi sosialisasi bagi UKM berkaitan dengan peningkatkan pengetahuan dan kemampuan UKM dalam pengelolaan lingkungan dan memahami investasi lingkungan.

 

 

c.

sosialisasi dapat dilakukan melalui pelatihan, pameran dan penyebaran brosur.

 

 

d.

pelaksanaan pelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

D.

Pengadaan Konsultan

 

Untuk meningkatkan penyaluran dana KfW-IEPC, Bank Pelaksana dapat melakukan kontrak kerjasama dengan konsultan lokal untuk memasarkan produk kredit yang terkait dengan Pinjaman KfW-IEPC dan memilih UKM yang potensial sebagai calon nasabah. Konsultan terdiri dari konsultan teknis dan/atau konsultan keuangan.

 

1.

Penunjukan/penetapan konsultan

 

 

a.

Bank Pelaksana akan mengidentifikasi dan menetapkan ahli keuangan dan/atau ahli teknis berdasarkan kualifikasi tertentu.

 

 

b.

Konsultan dapat berupa perorangan atau perusahaan.

 

2.

Kualifikasi

 

 

a.

untuk konsultan keuangan adalah ahli keuangan dengan pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun, berpengalaman di bidang UKM dan menguasai pengelolaan perkreditan;

 

 

b.

untuk konsultan teknis adalah ahli teknik lingkungan/teknik industri yang mengerti mengenai appraisal process, terutama tentang proses produksi, cost estimate, dan peralatan; dan

 

 

c.

mempunyai pengalaman dalam membantu UKM.

 

3.

Lingkup Pekerjaan

 

 

a.

membantu Bank Pelaksana mempromosikan Program KfW-IEPC dan sekaligus mencari calon debitur yang potensial;

 

 

b.

mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan data keuangan dan data teknis dari calon debitur;

 

 

c.

membantu Bank Pelaksana dalam pengambilan sampel limbah;

 

 

d.

membantu pengisian dan memeriksa formulir dan proposal permohonan pinjaman calon debitur; dan

 

 

e.

mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan pada saat melakukan pengawasan dan pemantauan apabila diperlukan.

     

 

               
             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             

                                   ttd.

             

            AGUS D.W. MARTOWARDOJO