
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2012
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG
|
I. |
UMUM |
|
|
|
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di Kawasan Tanjung Lesung dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk mengembangkan Kawasan Tanjung Lesung sebagai kawasan ekonomi khusus. |
|
|
|
Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung diajukan oleh P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation sebagai badan usaha pengusul dan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus serta telah melengkapi persayaratan pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. |
|
|
|
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung oleh P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. |
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|
|
|
Pasal 1 |
|
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 2 |
||
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 3 |
||
|
Cukup jelas. |
||
|
Pasal 4 |
||
|
Cukup jelas. |
||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5284 |
||