
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2012
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI
|
I. |
UMUM |
|
|
|
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk mengembangkan kawasan Sei Mangkei sebagai kawasan ekonomi khusus. |
|
|
|
Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei diajukan oleh P.T. Perkebunan Nusantara III sebagai badan usaha pengusul dan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus serta telah melengkapi persayaratan pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. |
|
|
|
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei oleh oleh P.T. Perkebunan Nusantara III telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. |
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|
|
|
Pasal 1 |
|
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 2 |
|
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 3 |
|
|
|
|
Cukup jelas. |
|
|
Pasal 4 |
|
|
|
|
Cukup jelas. |
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5287 |
||