
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2012
TENTANG
KETENTUAN PENYERTAAN MODAL 
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG PELAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pemberdayaan industri pelayaran nasional diperlukan dukungan dari Pemerintah kepada Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran; | |||
| b. | bahwa untuk mewujudkan dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu diberikan kemudahan dari berbagai sektor, termasuk pada sektor keuangan berupa batasan penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran; | |||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Penyertaan Modal Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Pelayaran; | |||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); | |||
| 2. | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan; | |||||
| 3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan; | |||||
| Memperhatikan | : | 1. | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional; | |||
| 2. | Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S-178/MBU/2009 tanggal 17 Maret 2009; | |||||
| MEMUTUSKAN: | ||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG PELAYARAN. | ||||
| Pasal 1 | ||||||
| Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran, tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan: | ||||||
| a. | jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); dan | |||||
| b. | jumlah penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan pada perusahaan di sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), | |||||
| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. | ||||||
| Pasal 2 | ||||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||||
| pada tanggal 23 Februari 2012 | ||||||
| MENTERI KEUANGAN, | ||||||
| ttd. | ||||||
| AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
| Diundangkan di Jakarta | ||||||
| pada tanggal 23 Februari 2012 | ||||||
| MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||||||
| ttd. | ||||||
| AMIR SYAMSUDIN | ||||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 231 | ||||||