PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 3 TAHUN 2012


TENTANG


JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL

I.

UMUM

 

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Kementerian Sosial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial. Namun, untuk melakukan perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial dengan Peraturan Pemerintah.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

 

Pasal 1

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 2

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 3

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 4

 

 

 

Cukup jelas.

   

Pasal 5

     

Cukup jelas.

   

Pasal 6

     

Cukup jelas.

               

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5273