PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2012


TENTANG


PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

 

I.

UMUM

 

Kegiatan penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang memiliki karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, serta mengalami perkembangan yang sangat pesat, memerlukan jaminan keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang optimal, untuk itu diperlukan penyelenggaraan Bandar Udara yang mampu memberikan jaminan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai satu kesatuan sistem penerbangan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai pembangunan Bandar Udara, dan kelestarian lingkungan di Bandar Udara dalam Peraturan Pemerintah dalam rangka memberikan jaminan keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang optimal.

 

Bandar Udara sebagai satu unsur dalam penyelenggaraan penerbangan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis maka penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, lancar, tertib, nyaman, dan berdayaguna; menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan nasional.

 

Untuk kepentingan tersebut maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur ketentuan mengenai pembangunan dan pengembangan Bandar Udara, pendanaan, kerjasama pembangunan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta badan hukum Indonesia, pengusahaan Bandar Udara, dan fasilitasi serta kelestarian lingkungan di Bandar Udara sekitarnya.

 

Fasilitasi tersebut diatur dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan arus penumpang, bagasi, kargo dan pos serta dokumen di Bandar Udara. Hal ini dilakukan mengingat adanya peningkatan penumpang, bagasi, kargo dan pos serta dokumen Bandar Udara khususnya di Bandar Udara internasional.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

   

Cukup jelas.

 

Pasal 2

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Huruf a

       

Cukup jeias.

     

Huruf b

       

Cukup jelas.

     

Huruf c

       

Cukup jelas.

     

Huruf d

       

Yang dimaksud dengan "kelayakan ekonomis" adalah kelayakan yang dinilai akan memberikan keuntungan secara ekonomis bagi pengembangan wilayah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

       

Yang dimaksud dengan "kelayakan finansial" adalah kelayakan yang dinilai akan memberikan keuntungan bagi badan usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara.

       

Yang dimaksud dengan "kelayakan sosial" adalah kelayakan yang dinilai berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh adanya Bandar Udara tidak akan meresahkan masyarakat sekitar serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.

       

Yang dimaksud dengan "kelayakan pengembangan wilayah" adalah kelayakan yang dinilai berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

       

Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis pembangunan" adalah kelayakan yang dinilai berdasarkan faktor kesesuaian fisik dasar antara lain topografi, kondisi meteorologi dan geofisika, serta daya dukung tanah.

       

Yang dimaksud dengan "kelayakan pengoperasian" adalah kelayakan yang dinilai berdasarkan jenis pesawat, pengaruh cuaca, penghalang, penggunaan ruang udara, dukungan navigasi penerbangan, serta prosedur pendaratan dan lepas landas.

     

Huruf e

       

Yang dimaksud dengan "kelayakan lingkungan" yaitu suatu kelayakan yang dinilai dari besarnya dampak yang akan ditimbulkan serta kemampuan mengurangi dampak (mitigasi), pada masa konstruksi, pengoperasian, dan/atau pada tahap pengembangan selanjutnya.

   

Ayat (3)

     

Maksud ketentuan "pembatasan waktu 5 (lima) tahun" yaitu pemrakarsa diharapkan dalam waktu tersebut telah mengusulkan izin mendirikan bangunan Bandar Udara, dan apabila jangka waktu tersebut habis maka hak sebagai Pemrakarsa hilang, dan terhadap titik lokasi Bandar Udara yang sama dapat diajukan oleh Pemrakarsa yang baru.

 

Pasal 3

   

Cukup jelas.

 

Pasal 4

   

Cukup jelas.

 

Pasal 5

   

Cukup jelas.

 

Pasal 6

   

Cukup jelas.

 

Pasal 7

   

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan infrastruktur untuk fasilitas umum atau public service.

 

Pasal 8

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Yang dimaksud dengan "dapat membahayakan masyarakat sekitarnya dan mempunyai risiko bahaya tinggi" adalah dampak pengoperasian pesawat udara, baik terhadap bangunan yang dapat menahan beban pesawat udara, getaran serta suara yang timbul dari pengoperasian pesawat udara.

     

Terhadap bangunan yang disiapkan harus berstandar khusus yang berbeda dengan konstruksi gedung/bangunan lain dengan toleransi paling sedikit 5 (lima) %.

 

Pasal 9

   

Cukup jelas.

 

Pasal 10

   

Cukup jelas.

 

Pasal 11

   

Cukup jelas.

 

Pasal 12

   

Cukup jelas.

 

Pasal 13

   

Yang dimaksud dengan "sertifikat hak atas tanah" adalah untuk Bandar Udara yang diprakarsai oleh badan hukum Indonesia.

   

Yang dimaksud dengan "dokumen rencana tata guna lahan" adalah untuk Bandar Udara yang diprakarsai oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

 

Pasal 14

   

Kewenangan penyediaan aksesibilitas berupa prasarana jalan yang digunakan oleh pengguna jasa Bandar Udara dari dan ke Bandar Udara dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhatikan kelas jalan.

 

Pasal 15

   

Cukup jelas.

 

Pasal 16

   

Cukup jelas.

 

Pasal 17

   

Cukup jelas.

 

Pasal 18

   

Cukup jelas.

 

Pasal 19

   

Cukup jelas.

 

Pasal 20

   

Cukup jelas.

 

Pasal 21

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Yang dimaksud dengan "total perkiraan biaya pembangunan" adalah total biaya pembangunan dimulai dari perencanaan sampai Bandar Udara selesai dibangun dan siap dioperasikan.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 22

   

Cukup jelas.

 

Pasal 23

   

Huruf a

     

Cukup jelas.

   

Huruf b

     

Cukup jelas.

   

Huruf c

     

Cukup jelas.

   

Huruf d

     

Yang dimaksud dengan "pekerjaan pembangunan Bandar Udara secara nyata" adalah pekerjaan dilakukan minimal sampai dengan pekerjaan pemadatan tanah telah dilakukan.

   

Huruf e

     

Cukup jelas.

   

Huruf f

     

Cukup jelas.

   

Huruf g

     

Cukup jelas.

 

Pasal 24

   

Cukup jelas.

 

Pasal 25

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Yang dimaksud dengan "pengembangan Bandar Udara di luar rencana induk Bandar Udara" adalah perubahan fasilitas sisi udara atau terminal baik perubahan besaran maupun fungsinya.

       

Huruf a

         

Yang dimaksud dengan "perubahan kondisi lingkungan strategis" antara lain bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional yang mengakibatkan perubahan batas wilayah provinsi.

       

Huruf b

         

Cukup jelas.

       

Huruf c

         

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (4)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 26

   

Cukup jelas.

 

Pasal 27

   

Huruf a

     

Yang dimaksud dengan "wilayah terisolasi, perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah rawan bencana" adalah daerah terisolasi, perbatasan dan rawan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Huruf b

     

Cukup jelas.

   

Huruf c

     

Cukup jelas.

 

Pasal 28

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "secara proporsional" adalah presentase antara penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembangunan Bandar Udara yang diukur berdasarkan kontribusi Bandar Udara terhadap kegiatan Penerbangan secara nasional.

   

Ayat (2)

     

Yang dimaksud dengan "fasilitas sisi udara" meliputi landas pacu (runway), runway strip, runway end safety area (RESA), stop way, clearway, landas hubung (taxiway), landas parkir (apron), marka dan rambu.

 

Pasal 29

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 30

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Yang dimaksud dengan "mengubah status Pemrakarsa" adalah perubahan atau pemindah tanggapan tanggung jawab pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan Bandar Udara, seperti membentuk perusahaan baru, anak perusahaan baru, atau hak penyelenggaraan Bandar Udara berpindah tanggung jawabnya ke perusahaan yang bekerjasama.

     

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 31

   

Yang dimaksud dengan "ambang batas kebisingan" adalah baku mutu kebisingan.

 

Pasal 32

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Yang dimaksud dengan "WECPNL (Weighted Equivalent Continuous Perceived Noise Level)" adalah satu di antara beberapa Index tingkat kebisingan pesawat udara yang ditetapkan dan direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

     

Hubungan dB(A) dan WECPNL

     

WECPNL

=

dB(A) + 10 log N - 27

     

db(A)

=

10 log ((1/n) 10 Li/n)

     

N

=

N2 + 3 N3 + 10 (n1 + N4)

     

WECPNL

=

Weighted Equivalent Continuous Perceived Noise Level adalah satu diantara beberapa Index tingkat kebisingan pesawat udara yang ditetapkan dan direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

     

dB(A)

=

Nilai decibel rata-rata dari setiap puncak kesibukan pesawat udara dalam 1 (satu) hari.

     

n

=

Jumlah kedatangan dan keberangkatan pesawat udara selama priode 24 (dua puluh empat) jam.

     

N

=

Jumlah kedatangan dan keberangkatan pesawat udara yang dihitung berdasarkan pemberian bobot yang berbeda untuk pagi, petang dan malam.

     

N1

=

Jumlah kedatangan dan keberangkatan pesawat udara dari jam 00.00 - 07.00.

     

N2

=

Jumlah kedatangan dan keberangkatan pesawat udara dari jam 07.00 - 19.00.

     

N3

=

Jumlah kedatangan dan keberangkatan pesawat udara dari jam 19.00 - 22.00.

     

N4

=

Jumlah kedatangan dan keberangkatan pesawat udara dari jam 22.00 - 07.00.

 

Pasal 33

   

Cukup jelas.

 

Pasal 34

   

Cukup jelas.

 

Pasal 35

   

Cukup jelas.

 

Pasal 36

   

Cukup jelas.

 

Pasal 37

   

Cukup jelas.

 

Pasal 38

   

Cukup jelas.

 

Pasal 39

   

Cukup jelas.

 

Pasal 40

   

Yang dimaksud dengan "dikelola" yaitu menggunakan ulang (reuse), mengurangi (reduce), dan mendaur ulang (recycle).

 

Pasal 41

   

Cukup jelas.

 

Pasal 42

   

Cukup jelas.

 

Pasal 43

   

Cukup jelas.

 

Pasal 44

   

Cukup jelas.

 

Pasal 45

   

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara, antara lain:

   

a.

menjaga kualitas udara;

   

b.

mengoptimalkan penggunaan dan penghematan energi;

   

c.

mengendalikan kebisingan;

   

d.

menjaga kualitas air;

   

e.

menjaga kualitas tanah dan mengendalikan pencemaran tanah akibat air limbah dan limbah padat; dan

   

f.

mengendalikan dan mengolah air limbah dan limbah padat agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan Pemerintah dan dapat dimanfaatkan kembali.

   

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pasal 46

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan Bandar Udara ramah lingkungan adalah eco airport.

     

Huruf a

       

Yang dimaksud dengan "rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara" adalah Airport Environmental Plan.

     

Huruf b

       

Cukup jelas.

     

Huruf c

       

Cukup jelas.

     

Huruf d

       

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 47

   

Huruf a

     

Cukup jelas.

   

Huruf b

     

Cukup jelas.

   

Huruf c

     

Yang dimaksud dengan "rencana induk Bandar Udara" adalah rencana induk yang memuat tentang prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas, tahapan pelaksanaan pembangunan, kebutuhan dan pemanfaatan lahan, daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dari/atau batas kawasan kebisingan.

 

Pasal 48

   

Cukup jelas.

 

Pasal 49

   

Cukup jelas.

             
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5295