
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66/PMK.011/2012
TENTANG
SASARAN INFLASI TAHUN 2013, 2014, DAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian, dengan sasaran akhir laju inflasi; | ||
| b. | bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia; | ||||
| c. | bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter; | ||||
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2013, 2014, dan 2015; | ||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4962); | ||
| 2. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | ||||
| 3. | |||||
| Memperhatikan | : | Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi di Indonesia; | |||
| MEMUTUSKAN: | |||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2013, 2014, DAN 2015. | |||
| Pasal 1 | |||||
| Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: | |||||
| 1. | Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. | ||||
| 2. | Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik. | ||||
| Pasal 2 | |||||
| (1) | Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). | ||||
| (2) | Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). | ||||
| (3) | Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: | ||||
| a. | 4,5% (empat koma lima persen) untuk tahun 2013; | ||||
| b. | 4,5% (empat koma lima persen) untuk tahun 2014; dan | ||||
| c. | 4% (empat persen) untuk tahun 2015, | ||||
| dengan deviasi sebesar 1% (satu persen). | |||||
| Pasal 3 | |||||
| Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait. | |||||
| Pasal 4 | |||||
| Dalam rangka pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi. | |||||
| Pasal 5 | |||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
| Ditetapkan di Jakarta | |||||
| pada tanggal 30 April 2012 | |||||
| MENTERI KEUANGAN, | |||||
| ttd. | |||||
| AGUS D. W. MARTOWARDOJO | |||||
| Diundangkan di Jakarta | |||||
| pada tanggal 30 April 2012 | |||||
| MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | |||||
| ttd. | |||||
| AMIR SYAMSUDIN | |||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 477 | |||||