PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2013

TENTANG

TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR,
DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN
CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
 

I.

UMUM

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga Pejabat Negara mempunyai hak untuk melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

Dengan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mekanisme pengunduran diri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD serta pelaksanaan hak Pejabat Negara dalam rangka Kampanye Pemilu perlu diatur secara tegas dan rinci dalam Peraturan Pemerintah.

 

Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan mengenai batas waktu pengunduran diri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, cuti bagi Pejabat Negara dalam rangka melaksanakan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta cuti bagi Pejabat Negara dalam rangka melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dengan pertimbangan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

 Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Yang dimaksud dengan “fasilitas negara” adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Pasal 9

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan “diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja” adalah surat permintaan cuti harus sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum Pejabat Negara yang bersangkutan melaksanakan kampanye.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Yang dimaksud dengan “hari libur” adalah termasuk hari yang diliburkan secara nasional.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Yang dimaksud dengan ”tugas pemerintahan yang mendesak” adalah keadaan yang membutuhkan penanganan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemik, serangan terorisme, kerusuhan massal.

 

Pasal 18

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 23

   

Cukup jelas.

 

Pasal 24

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan “hari libur” adalah termasuk hari yang diliburkan secara nasional.

 

Pasal 25

 

 

Yang dimaksud dengan ”tugas pemerintahan yang mendesak” adalah keadaan yang membutuhkan penanganan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemik, serangan terorisme, kerusuhan massal.

 

Pasal 26

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 28

   

Cukup jelas.

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 30

   

Cukup jelas.

 

Pasal 31

   

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5405