KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2013

TENTANG

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
INTERNATIONAL INSTITUTE FOR DEMOCRACY AND ELECTORAL ASSISTANCE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa International Institute for Democracy and Electoral Assistance yang didirikan di Stockholm, Swedia pada tanggal 27 Februari 1995 merupakan institusi yang membidangi dan mendukung proses demokrasi dan pembangunan, pemilihan umum, pembentukan konstitusi, dan partai politik di seluruh dunia;

 

 

b.

bahwa keikutsertaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance akan memberikan dukungan dalam proses pengukuhan posisi Indonesia dalam pembangunan dan penyebarluasan nilai demokrasi di fora internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA INTERNATIONAL INSTITUTE FOR DEMOCRACY AND ELECTORAL ASSISTANCE.

 

 

Pasal 1

 

 

Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

 

 

Pasal 2

 

 

Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

 

 

Pasal 3

 

 

Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

Pasal 4

 

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 10 Januari 2013

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

                          ttd.

             

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO