KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PADA KABUPATEN SINJAI, KABUPATEN TAKALAR,
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR, DAN
KABUPATEN BARITO UTARA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN SINJAI, KABUPATEN TAKALAR, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR, DAN KABUPATEN BARITO UTARA.

 

 

Pasal 1

 

 

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito Utara.

 

 

Pasal 2

 

 

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

 

 

Pasal 3

 

 

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

Pasal 4

 

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 18 Januari 2013

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

                           ttd.

             

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO