PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2013

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

I.

UMUM

Bekerja merupakan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Bekerja ke luar negeri merupakan suatu pilihan ketika Pemerintah atau pemerintah daerah tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri dilakukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak untuk mendapatkan pekerjaan ini baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Animo masyarakat untuk bekerja di luar negeri dari tahun ke tahun semakin meningkat dan jumlah pencari kerja yang berminat dan mendaftarkan diri untuk bekerja ke luar negeri semakin meningkat dan bahkan yang mencari pekerjaan sendiri di luar negeri secara langsung (secara mandiri) semakin meningkat pula.

Keberadaan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sebagai pekerja harus diakui memberi keuntungan bagi kedua belah pihak, baik negara pengirim maupun negara penerima. Kontribusi Tenaga Kerja Indonesia dalam pembangunan ekonomi di negara tujuan perlu dihargai dengan memberikan perlakuan yang layak dan manusiawi setara dengan tenaga kerja setempat terutama menyangkut perlindungan terhadap hak-hak asasinya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri mengamanatkan bahwa pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri terdiri dari Pemerintah dan swasta.

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau antara Pemerintah denganPengguna Berbadan Hukum di negara pengguna TKI, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai payung hukum bagi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam rangka melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri oleh Pemerintah yang dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sehingga tercipta pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan aman.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dimulai dari proses perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, perjanjian penempatan, pengurusan paspor, pengurusan visa, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan pemberangkatan, termasuk perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas.

Pasal 2

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud dengan “perjanjian secara tertulis” antara lain Memorandum of Understanding (MoU) yang dapat dilakukan antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna (Government to Government) atau antara Pemerintah dengan Pengguna Berbadan Hukum (Government to Private).

 

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud dengan “surat permintaan TKI” antara lain dapat berupa demand letter, job order, employment order atau wakalah.

 

Ayat (3)

 

 

Yang dimaksud dengan “kondisi dan syarat kerja” antara lain jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 3

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

 

 

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah undang-undang yang mengatur tentang perjanjian internasional.

Pasal 4

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Yang dimaksud dengan “komponen biaya” antara lain biaya transportasi dalam negeri dan luar negeri, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, pengurusan visa, asuransi, pelatihan, dan PAP sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

 

 

Huruf e

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf f

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf g

 

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 5

 

Yang dimaksud dengan “kualifikasi teknis tertentu” adalah persyaratan khusus yang diminta oleh negara pengguna yang kewenangannya tidak berada pada Menteri. Misalnya, kualifikasi TKI pada bidang kesehatan, bidang pariwisata, bidang perhubungan.

Pasal 6

 

Cukup jelas.

Pasal 7

 

Cukup jelas.

Pasal 8

 

Cukup jelas.

Pasal 9

 

Cukup jelas.

Pasal 10

 

Ayat (1)

 

 

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan “kondisi dan syarat kerja” antara lain jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf e

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf f

 

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 11

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf e

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf f

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf g

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf h

 

 

 

Yang dimaksud dengan ”syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis” antara lain paspor, sertifikat kompetensi, kemampuan berbahasa, medical check up (pemeriksaan kesehatan).

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 12

 

Cukup jelas.

Pasal 13

 

Cukup jelas.

Pasal 14

 

Cukup jelas.

Pasal 15

 

Cukup jelas.

Pasal 16

 

Cukup jelas.

Pasal 17

 

Cukup jelas.

Pasal 18

 

Cukup jelas.

Pasal 19

 

Cukup jelas.

Pasal 20

 

Cukup jelas.

Pasal 21

 

Cukup jelas.

Pasal 22

 

Cukup jelas.

Pasal 23

 

Cukup jelas.

Pasal 24

 

Cukup jelas.

Pasal 25

 

Cukup jelas.

Pasal 26

 

Cukup jelas.

Pasal 27

 

Cukup jelas.

Pasal 28

 

Cukup jelas.

Pasal 29

 

Cukup jelas.

Pasal 30

 

Cukup jelas.

Pasal 31

 

Cukup jelas.

Pasal 32

 

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5389