
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/PMK.02/2013
TENTANG
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014; |
||||
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
|||
|
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
|||
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014. |
||||
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
|
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014. |
||||
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
|
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 berfungsi sebagai: |
||||
|
|
|
a. |
batas tertinggi; atau |
|||
|
|
|
b. |
estimasi. |
|||
| Pasal 3 | ||||||
|
|
|
(1) |
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
|
|
|
(2) |
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
| Pasal 4 | ||||||
|
|
|
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. |
||||
| Pasal 5 | ||||||
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
|
pada tanggal 3 April 2013 |
||||||
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
ttd. |
||||||
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
|
Diundangkan di Jakarta |
||||||
|
pada tanggal 3 April 2013 |
||||||
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
ttd. |
||||||
|
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 538 |
||||||