
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.05/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 154/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING  
SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN 
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pada satuan kerja tertentu, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; | |||||
| b. | bahwa hasil pelaksanaan Piloting sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah sesuai dengan spesifikasi pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sehingga dipandang perlu untuk menambah satuan kerja yang melaksanakan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; | |||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; | |||||||
| Mengingat | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; | ||||||
| MEMUTUSKAN: | ||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA. | ||||||
| Pasal I | ||||||||
| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara diubah sebagai berikut: | ||||||||
| 1. | Ketentuan ayat (6) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||||
| Pasal 3 | ||||||||
| (1) | SPAN dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN. | |||||||
| (2) | Aplikasi SPAN hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang memiliki user ID dan password. | |||||||
| (3) | Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetak dari aplikasi SPAN merupakan alat bukti hukum yang sah. | |||||||
| (4) | Proses validasi dan approval pada aplikasi SPAN dilakukan secara elektronik. | |||||||
| (5) | SPAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. | |||||||
| (6) | Piloting SPAN dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan Piloting SPAN yang ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Piloting. | |||||||
| (7) | Pelaksanaan Piloting SPAN dilakukan secara bertahap setelah sarana dan infrastruktur pendukung SPAN siap beroperasi. | |||||||
| 2. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||||
| Pasal 4 | ||||||||
| (1) | Piloting SPAN dilaksanakan sebelum sistem mengenai aplikasi keuangan tingkat instansi yang terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga diterapkan. | |||||||
| (2) | Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: | |||||||
| a. | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; | |||||||
| b. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta; | |||||||
| c. | KPPN Jakarta II; | |||||||
| d. | KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah; | |||||||
| e. | Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d; | |||||||
| f. | Satker pengelola Bagian Anggaran 999; | |||||||
| g. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi D. I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur; | |||||||
| h. | KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf g; | |||||||
| i. | KPPN Jakarta I, Jakarta III, Jakarta IV, dan Jakarta V; dan | |||||||
| j. | Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h dan huruf i. | |||||||
| (3) | Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal: | |||||||
| a. | 2 Januari 2014, untuk pelaksanaan Piloting SPAN pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f; dan | |||||||
| b. | 31 Maret 2014, untuk pelaksanaan Piloting SPAN pada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf j. | |||||||
| 3. | Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||||
| Pasal 4A | ||||||||
| (1) | Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Piloting SPAN, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim atau Kelompok Kerja. | |||||||
| (2) | Pembentukan Tim atau Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. | |||||||
| Pasal II | ||||||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||||||
| pada tanggal 3 Februari 2014 | ||||||||
| MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||
| ttd. | ||||||||
| MUHAMAD CHATIB BASRI | ||||||||
| Diundangkan di Jakarta | ||||||||
| pada tanggal 4 Februari 2014 | ||||||||
| 
		MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA | ||||||||
| 
 | ||||||||
| ttd. | ||||||||
| 
 | ||||||||
| AMIR SYAMSUDIN | ||||||||
| 
 | ||||||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 158 | ||||||||