
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 249/PMK.011/2014
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU 
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2015; | |||||||
| Mengingat | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu; | |||||||
| 
 | |||||||||
| MEMUTUSKAN: | |||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2015. | |||||||
| Pasal 1 | |||||||||
| Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | |||||||||
| 
 | 
 | 1. | Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah. | ||||||
| 
 | 
 | 2. | Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. | ||||||
| Pasal 2 | |||||||||
| 
 | 
 | (1) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| 
 | 
 | (2) | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| 
 | 
 | (3) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan: | ||||||
| 
 | 
 | 
 | a. | Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen); | |||||
| 
 | 
 | 
 | b. | Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; | |||||
| 
 | 
 | 
 | c. | Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau | |||||
| 
 | 
 | 
 | d. | Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. | |||||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | |
| Pasal 3 | |||||||||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. | |||||||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||
| Ditetapkan di Jakarta | |||||||||
| pada tanggal 24 Desember 2014 | |||||||||
| MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||
| 
 | ttd. | ||||||||
| BAMBANG P.S. BRODJONEGORO | |||||||||
| Diundangkan di Jakarta | |||||||||
| pada tanggal 24 Desember 2014 | |||||||||
| 
			MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA | |||||||||
| 
 | |||||||||
| ttd. | |||||||||
| 
 | |||||||||
| YASONNA H. LAOLY | |||||||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1980 | |||||||||