| 
 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
		NOMOR 79/PMK.07/2014 
		TENTANG  
 
		DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | ||||||
| Menimbang | : | a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014; | |||
| b. | bahwa dalam rangka efektivitas penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014; | |||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014; | |||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); | |||
| 2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); | |||||
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); | |||||
| 
 | 
 | 4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; | |||
| 
 | 
 | 5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; | |||
| 
 | 
 | 6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; | |||
| 
 | 
 | 7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014; | |||
| MEMUTUSKAN: | ||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014. | ||||
| 
 Pasal I | ||||||
| 
 | 
 | Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||
| 
 Pasal 2 | ||||||
| (1) | Alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp2.525.355.200.000,00 (dua triliun lima ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: | |||||
| 
 | 
 | 
 | a. | Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp117.000.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar rupiah); | ||
| 
 | 
 | 
 | b. | Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.432.355.200.000,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); | ||
| 
 | 
 | 
 | c. | Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp976.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam miliar rupiah). | ||
| 
 | 
 | (2) | Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||
| 
 Pasal II 
 | ||||||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
| 
		Ditetapkan di Jakarta  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
 ttd. 
 MUHAMAD CHATIB BASRI | ||||||
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 618 | ||||||