
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.06/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 
TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP 
PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Mengingat | : | a. | bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat; | |||
| b. | bahwa dalam perkembangannya, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai penyusutan atas Aset Tetap yang diperoleh sebelum Tahun 2005, melalui penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013; | |||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat; | |||||
| Mengingat | : | 1. | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); | |||
| 2. | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); | |||||
| 3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat; | |||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KMK.06/2013; | |||||
| MEMUTUSKAN: | ||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT. | ||||
| Pasal I | ||||||
| Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: | ||||||
| Pasal 21 | ||||||
| (1) | Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). | |||||
| (2) | Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil. | |||||
| (3) | Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap. | |||||
| (4) | Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan. | |||||
| (5) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sepanjang Aset Tetap diperoleh sebelum Tahun 2005, maka sebagai tindak lanjut dari hasil inventarisasi dan penilaian: | |||||
| a. | penghitungan Penyusutan dilakukan sejak Semester II Tahun 2010 sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap; | |||||
| b. | pencatatan Penyusutan dalam Neraca dilakukan sejak penghitungan Penyusutan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan. | |||||
| Pasal II | ||||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 16 Mei 2014 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | ttd. | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
| MUHAMAD CHATIB BASRI | ||||||
| Diundangkan di Jakarta | ||||||
| pada tanggal 16 Mei 2014 | ||||||
| 
			MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA | ||||||
| 
 | ||||||
| ttd. | ||||||
| 
 | ||||||
| AMIR SYAMSUDIN | ||||||
| 
 | ||||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 641 | ||||||