Dicabut dengan 183/PMK.08/2021 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
21 Des 2017
Mencabut 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan198/PMK.08/2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.