MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 231/KMK.05/1996
TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL
ALKOHOL ATAU KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : |
bahwa berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai dan harga dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keungan. |
Mengingat : |
1. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); |
2. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TETANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSETRAT YANG MENGANDUNG ETIL ETANOL. |
Pasal 1
Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai minuman yang mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan sistem spesifik. |
Pasal 2
(1) |
Penetapan tarif cukai minuman yang mengadung etil alkohol digolongkan berdasarkan harga jual eceran per liter dan/atau kadar kandungan etil alkohol dengan besarnya tarif cukai: |
|
(2) |
Dalam hal tarif cukai minimum yang mengandung etil alkohol dapat digolongkan dalam dua macam tarif spesifik baik berdasarkan harga jual eceran per liter ataupun berdasarakan kadar kandungan etil alkohol, maka tarif cukainya ditetapkan menurut tarif cukai yang terberat. |
Pasal 3
Tarif cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan sebesar Rp.25.000,- per liter. |
Pasal 4
Harga jual eceran per liter atas minuman yang mengandung etil alkohol yang di buat di Indonesia dan yang diimpor diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir CK-18 sesuai contoh pada Lampiran Keputusan ini. |
Pasal 5
Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini. |
Pasal 6
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1996 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : JAKARTA. |
MENTERI KEUANGAN
CK - 18 |
||
Lembar: Asli/Kedua/Ketiga/Keempatnomor |
||
Nomor : | ||
Tanggal : |
PEMBERITAHUAN HARGA JUAL ECERAN
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
dengan ini memberitahukan Harga jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol
Demikian pemberitahuan ini kami buat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari ternyata pemberitahuan ini tidak benar, kami bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterangan ; - Lembar asli untuk Kepala Kantor Inspeksi DJBC - Lembar kedua untuk pertinggal yang bersangkutan - Lembar ketiga untuk Kantor Wilayah DJBC - Lembar keempat untuk Kantor Pusat DJBC . Coret yang tidak perlu |