DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 231/KMK.05/1996

TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL
ALKOHOL ATAU KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :


bahwa berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai dan harga dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keungan.
Mengingat :

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TETANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSETRAT YANG MENGANDUNG ETIL ETANOL.

Pasal 1

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai minuman yang mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan sistem spesifik.

Pasal 2

(1)


Penetapan tarif cukai minuman yang mengadung etil alkohol digolongkan berdasarkan harga jual eceran per liter dan/atau kadar kandungan etil alkohol dengan besarnya tarif cukai:
Gol.

Harga Jual Ecern per liter:

Kadar:

Tarif Cukai per liter:

I

sampai dengan Rp.4.000,- sampai dengan 2% Rp.500,-

II

lebih dari Rp.4.000,- sampai dengan Rp.10.000,- lebih dari 2% sampai dengan 7% Rp.750,-

III

lebih dari Rp.10.000,- sampai dengan Rp.60.000,- lebih dari 7% sampai 20% Rp.1.500,-

IV

lebih dari Rp.60.000,- sampai dengan Rp.200.000,- lebih dari 20% sampai 45% Rp.10.000,-

V

lebih dari Rp.200.000,- lebih dari 45% Rp.50.000,-
(2)



Dalam hal tarif cukai minimum yang mengandung etil alkohol dapat digolongkan dalam dua macam tarif spesifik baik berdasarkan harga jual eceran per liter ataupun berdasarakan kadar kandungan etil alkohol, maka tarif cukainya ditetapkan menurut tarif cukai yang terberat.


Pasal 3

Tarif cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan sebesar Rp.25.000,- per liter.

Pasal 4

Harga jual eceran per liter atas minuman yang mengandung etil alkohol yang di buat di Indonesia dan yang diimpor diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir CK-18 sesuai contoh pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1996

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : JAKARTA.
pada tanggal : 29 Maret 1996

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR`IE MUHAMMAD


MENTERI KEUANGAN

                        CK - 18

              Lembar: Asli/Kedua/Ketiga/Keempatnomor

Nomor :
Tanggal :

PEMBERITAHUAN HARGA JUAL ECERAN
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...............................................................................................
Jabatan dalam Perusahaan : ...............................................................................................
Alamat Perusahaan : ...............................................................................................
Nomor dan Tanggal SIU *) : ...............................................................................................
...............................................................................................

dengan ini memberitahukan Harga jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol

jenis : ..................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
yang akan diproduksi /diimpor *) di Pabrik / melalui pelabuhan : .........................................
........................................................................negara asal *) .........................................
dengan perincian sebagai berikut :
No.

Merk Dagang

Kadar Etil Alkohol (%)

Kemasan

Isi

Harga Jual Eceran (Rp)

Harga Jual Eceran per liter (Rp)

Tarif Cukai

 
 
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  
 
 

Demikian pemberitahuan ini kami buat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari ternyata pemberitahuan ini tidak benar, kami bersedia dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                  ........................., .............................

                      Pengusaha,

                      

                    (...................................)

Keterangan ;

- Lembar asli untuk Kepala Kantor Inspeksi DJBC

- Lembar kedua untuk pertinggal yang bersangkutan

- Lembar ketiga untuk Kantor Wilayah DJBC

- Lembar keempat untuk Kantor Pusat DJBC

. Coret yang tidak perlu