ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011_PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
2013
PERMENKEU RI NOMOR 176/PMK.04/2013 TANGGAL 6 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
ABSTRAK : - bahwa ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 254/PMK.04/2011.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor diubah, diantaranya ketentuan Pasal 1 diubah yaitu tentang beberapa pengertian, ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah yaitu tentang Atas Impor Bahan Baku untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a) ketentuan atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Pejak Penjualan Atas Barang Mewah, ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus, ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) diubah, diantara ayat 93) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yaitu ayat (3a) dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (9), ketentuan Pasal 6 dihapus, ketentuan Pasal 7 diubah yaitu tentang periode pembebasan, ketentuan Pasal 8 diubah yaitu tentang wilayah yang dapat digunakan untuk melakukan Impor Bahan Baku, ketentuan Pasal 9 diubah penjelasan lanjutan terkait Impor Bahan Baku, ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disispkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) tentang perusahaan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk corporate guarante, ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) diubah, ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disispkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus, ketentuan Pasal 14 diubah, ketentuan Pasal 15 diubah, ketentuan Pasal 16 dihapus, diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disispkan satu Pasal yaitu Pasal 16A yaitu tentang Perusahaan dibebaskan dari kewajiban bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sanksi administrasi atas Bahan Baku, barang dalam proses, dan Hasil Produksi yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan force majeure, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri, ketentuan Pasal 17 diubah tentang pertanggungjawaban Perusahaan, ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2a) tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan ayat (2b) tentang hasil monitorinng dan evaluasi, ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah tentang kriteria beberapa perusahaan yang NIPER Pembebasan dibekukan, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan datu ayat yaitu ayat (1a) tentang pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan subkontrak berlaku selama 3 bulan, ketentuan Pasal 21 diubah, ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, ketentuan Pasal 23 dihapus, ketentuan Pasal 24 dihapus, ketentuan Pasal 25 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) dan ayat (3) diubah, diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan satu Pasal, yaitu Pasal 25A tentang Sistem informasi persediaan berbasis komputer, ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Desember 2013.