ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam
negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan
baku/ komponen untuk pembuatan jaringan Sambungan Telepon Digital Indonesia
(STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal
untuk Industri Telekomunikasi. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M
Tahun 1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.90/KMK.01/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi
0% atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital
Indonesia (STDI), peralatan jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor
(STKB), dan produk terminal untuk industri telekomunikasi sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini; Penerbitan keputusan Menteri Keuangan oleh
Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan
bea masuk dimaksud dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal 2 September
1998. |