BEA MASUK - BAHAN BAKU PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO.485/KMK.01/1998 TANGGAL 12 NOPEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB) DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI.
ABSTRAK : - Dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/ komponen untuk pembuatan jaringan Sambungan Telepon Digital Indonesia (STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal untuk Industri Telekomunikasi.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.90/KMK.01/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), peralatan jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB), dan produk terminal untuk industri telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Penerbitan keputusan Menteri Keuangan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk dimaksud dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal 2 September 1998.