DANA REBOISASI - PENGELOLAAN - REKENING PEMBANGUNAN HUTAN |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 04/PMK.02/2012 TANGGAL 9 JANUARI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA REBOISASI DALAM REKENING PEMBANGUNAN HUTAN | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 43, TLN 3687); UU No. 41 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 167, TLN 3888); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 35 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 67, TLN 4207); Keppres No. 56/P Tahun 2009; Keppres Nomor 84/P Tahun 2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Menteri Keuangan membuka dan menetapkan rekening pembangunan hutan pada bank umum. |
|||
CATATAN | : | - |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. |
- | Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2012. |