DANA REBOISASI - PENGELOLAAN - REKENING PEMBANGUNAN HUTAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 04/PMK.02/2012 TANGGAL 9 JANUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA REBOISASI DALAM REKENING PEMBANGUNAN HUTAN
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 43, TLN 3687); UU No. 41 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 167, TLN 3888); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 35 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 67, TLN 4207); Keppres No. 56/P Tahun 2009; Keppres Nomor 84/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Menteri Keuangan membuka dan menetapkan rekening pembangunan hutan pada bank umum.

CATATAN : -

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

    - Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2012.