ABSTRAK PERATURAN

BIAYA OPERASIONAL DAN PENDUKUNG_PENGADAAN TANAH_KEPENTINGAN UMUM

2013

PERMENKEU RI NOMOR 13/PMK.02/2013 TANGGAL 4 JANUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

ABSTRAK : -    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Dalam Rangka Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 22, TLN 5280); Perpres No. 71 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 156).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Mengenai Biaya Operasional dan Biaya Pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

CATATAN:    -   Tahapan dalam pemberian biaya operasional dan biaya pendukung untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yaitu dengan tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, termasuk untuk biaya ganti kerugian dan biaya sosialisasi, kecuali untuk biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai.

                   - Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

-   Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2088 tentang Biayan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

-   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2013.