ABSTRAK PERATURAN
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL_KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
2014
PERMENKEU RI NOMOR 33/PMK.05/2014 TANGGAL 10 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, sebagaimana Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.905/2007 dan telah ditetapkan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara Penuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.05/2009, Menteri Pekerjaan Umum melalui Surat Nomor HK.01.07-Mn/362 tanggal 7 Juni 2013, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol yang diberikan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum kepada Badan Usaha Jalan Tol, Badan Usaha Jalan Tol adalah perseroan yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum, terdiri atas:
a. nilai tambah sebesar tingkat bunga penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) untuk bank umum + 1% (satu
persen) per tahun;
b. biaya provisi sebesar 1% (satu persen) dari nilai pagu pinjaman;
dan
c. biaya administrasi sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) per perjanjian dan dibayarkan sekali pada saat
penandatanganan perjanjian pinjaman yang pertama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Perjanjian/kerja sama dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol antara Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum dengan Badan Usaha Jalan Tol sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Februari 2014