DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 635/KMK.04/1994
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan, telah diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan oleh
Wajib Pajak sendiri atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui
pejabat yang berwenang, dan pembayaran Pajak Penghasilan melalui bendaharawan
atau pejabat yang melakukan pembayaran; |
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1994, pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; |
c. |
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayaran,
pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan dan tata cara penyampaian
laporan pejabat yang berwenang dan bendaharawan atau pejabat yang melakukan
pembayaran sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3580); |
4. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun
1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN
DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. |
Pasal 1
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 wajib dibayar
sendiri oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro,
sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang. |
(2) |
Pada Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dicantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang
pribadi atau badan yang bersangkutan. |
Pasal 2
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dipungut
oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang
menyetujui tukar menukar. |
(2) |
Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungut
Pajak Penghasilan yang terutang dan menyetorkannya ke bank persepsi atau
Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebelum
pembayaran kepada orang pribadi atau badan atau sebelum tukar menukar dilaksanakan. |
(3) |
Pada Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dicantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang
pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar menukar. |
Pasal 3
(1) |
Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian,
kesepakatan atau risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib
menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta ,keputusan, perjanjian,
kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang berwenang
terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
(2) |
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan. |
Pasal 4
(1) |
Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
menyampaikan laporan mengenai transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bendaharawan atau pejabat
yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran
kepada orang pribadi atau badan. |
Pasal 5
Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal
4 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
85/KMK.04/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara Pembayaran Penyetoran
dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Bendaharawan
atau Pejabat yang Melakukan Pembayaran Sehubungan dengan Pengalihan Hak
atas Tanah atau Tanah dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|