DATA DAN INFORMASI - RINCIAN - PERPAJAKAN
2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/ PMK.03/2013 TANGGAL 4 Januari 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

ABSTRAK : -

dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289)

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang:

Data dan informasi dimaksud adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan; Data dan informasi yang wajib diberikan berupa rincian jenis data dan informasi yang harus diberikan dalam bentuk elektronik; Yang dimaksud dengan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik dimaksud adalah rincian jenis data dan informasi yang sifat dan bentuknya elektronik yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, yang disimpan dalam media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik; Dalam hal rincian jenis data dan informasi dimaksud belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian jenis data dan informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik yang hanya dapat diberikan sampai batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jadual penyampaian yang pertama ditentukan; Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memberikan rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan, penunjukan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya Direktur Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan dimaksud dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;

CATATAN

 

-

Untuk tahap pertama, penetapan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, rincian jenis data dan informasi serta jadual penyampaian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

-

Penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan informasi yang ditentukan dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri ini.

 

 

-

Perubahan deskripsi pada kolom 4, bentuk data pada kolom 5, cara penyampaian pada kolom 6, dan jadual penyampaian pada kolom 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dilakukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, setelah instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 4 Januari 2013.