ABSTRAK PERATURAN
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF_ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH _PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2013
PERMENKEU RI NOMOR 125/PMK.07/2013 TANGGAL 30 AGUSTUS 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah setiap tahun;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
PP No. 23 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 48, TLN 4287); PP No. 58 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 140, TLN 4578); PP No. 30 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 59, TLN 5219).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014, yang merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah, dengan masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal sebesar:
a. sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari perkiraan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori
sangat tinggi;
b. sebesar 5,5% (lima koma lima persen) dari perkiraan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori
tinggi;
c. sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori
sedang; dan
d. sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori
rendah.
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2014. Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD diajukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD/APBD Perubahan ditetapkan, dengan catatan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 2 September 2013.