MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 521/KMK.04/1998
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya; |
||
|
|
b. |
bahwa untuk dapat mengurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan: |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasi!an (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998: |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan. |
||
|
|
(2) |
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp.36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia |
|||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
Pada tanggal 18 Desember 1998 |
|
|
|
|
|
Menteri Keuangan, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bambang Subianto |