MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 54/PMK.04/2006

TENTANG 

PEMBEBASAN  BEA  MASUK  DAN  TIDAK  DIPUNGUT  PAJAK  DALAM  RANGKA
IMPOR ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DAN
PENGUSAHA PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
(KITE) YANG DISUMBANGKAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAM DI
PROVINSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa bencana alam berupa gempa bumi yang melanda Provinsi Jawa  Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada bulan  Mei 2006 yang menimbulkan korban manusia dan material yang sangat besar  sehingga  memerlukan  dana yang sangat besar serta penanganan yang sangat cepat;

 

 

b.

bahwa  dalam  rangka  menangani  bencana tersebut huruf a, diperlukan  partisipasi/kepedulian seluruh masyarakat termasuk para  Penyelenggara  Kawasan  Berikat (PKB)  dan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE;

 

 

c.

bahwa  sehubungan dengan hal tersebut huruf b, diperlukan suatu kebijakan  Pemerintah,  sehingga  sumbangan  yang berupa hasil produksi PKB dan PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

 

 

d.

bahwa  berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat  Dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Yang Disumbangkan Untuk Korban Bencana Alam Di Provinsi Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3635) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3717);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) YANG DISUMBANGKAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAM DI PROVINSI JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

 

 

Pasal 1

 

 

Sumbangan yang berupa hasil produksi PDKB dan PKB merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana alam gempa bumi di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjadi pada bulan Mei 2006 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

 

 

Pasal 2

 

 

Pemberian pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan untuk :

 

 

a.

hasil produksi berupa barang-barang keperluan primer;

 

 

b.

jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini;

c.

kuota yang diberikan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari hasil produksi.

 

 

Pasal 3

 

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Juli 2006

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI