UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA
DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Paniai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; |
||||
|
|
b. |
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Paniai, dipandang perlu membentuk Kabupaten Intan Jaya di wilayah Provinsi Papua; |
||||
|
|
c. |
bahwa pembentukan Kabupaten Intan Jaya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan. Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894); |
||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); |
||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); |
||||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara, Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); |
||||
|
|
9. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); |
||||
|
|
Dengan Persetujuan Bersama |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA. |
|||||
|
|
BAB I |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
||||
|
|
2. |
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||||
|
|
3. |
Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151). |
||||
|
|
4. |
Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Intan Jaya. |
||||
|
|
BAB II |
|||||
|
|
Bagian Kesatu Pembentukan |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Intan Jaya di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|||||
|
|
Bagian
Kedua |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Kabupaten Intan Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah: |
||||
|
|
|
a. |
Distrik Sugapa; |
|||
|
|
|
b. |
Distrik Homeyo; |
|||
|
|
|
c. |
Distrik Wandai; |
|||
|
|
|
d. |
Distrik Biandoga; |
|||
|
|
|
e. |
Distrik Agisiga; dan |
|||
|
|
|
f. |
Distrik Hitadipa. |
|||
|
|
(2) |
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
|||||
|
|
Bagian Ketiga Batas Wilayah |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Kabupaten Intan Jaya mempunyai batas-batas wilayah: |
||||
|
|
|
a. |
sebelah utara berbatasan dengan Distrik Masirei Kabupaten Waropen; |
|||
|
|
|
b. |
sebelah timur berbatasan dengan Distrik Doufo, Distrik Beoga, dan Distrik ILaga Kabupaten Puncak; |
|||
|
|
|
c. |
sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Dumadama, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, dan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; dan |
|||
|
|
|
d. |
sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai dan Distrik Napan Kabupaten Nabire. |
|||
|
|
(2) |
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
||||
|
|
(3) |
Penegasan batas wilayah Kabupaten Intan Jaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Intan Jaya. |
||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. |
||||
|
|
(2) |
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. |
||||
|
|
Bagian
Keempat |
|||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
Ibu kota Kabupaten Intan Jaya berkedudukan di Distrik Sugapa. |
|||||
|
|
BAB III |
|||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
(1) |
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Intan Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
||||
|
|
|
a. |
perencanaan dan pengendalian pembangunan; |
|||
|
|
|
b. |
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; |
|||
|
|
|
c. |
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; |
|||
|
|
|
d. |
penyediaan sarana dan prasarana umum; |
|||
|
|
|
e. |
penanganan bidang kesehatan; |
|||
|
|
|
f. |
penyelenggaraan pendidikan; |
|||
|
|
|
g. |
penanggulangan masalah sosial; |
|||
|
|
|
h. |
pelayanan bidang ketenagakerjaan; |
|||
|
|
|
i. |
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; |
|||
|
|
|
j. |
pengendalian lingkungan hidup; |
|||
|
|
|
k. |
pelayanan pertanahan; |
|||
|
|
|
l. |
pelayanan kependudukan dan catatan sipil; |
|||
|
|
|
m. |
pelayanan administrasi umum pemerintahan; |
|||
|
|
|
n. |
pelayanan administrasi penanaman modal; |
|||
|
|
|
o. |
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan |
|||
|
|
|
p. |
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(3) |
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. |
||||
|
|
BAB IV |
|||||
|
|
Bagian
Kesatu |
|||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
Peresmian Kabupaten Intan Jaya dan pelantikan Penjabat Bupati Intan Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. |
|||||
|
|
Bagian
Kedua |
|||||
|
|
Pasal 10 |
|||||
|
|
(1) |
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Intan Jaya. |
||||
|
|
(2) |
Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. |
||||
|
|
(3) |
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(4) |
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Intan Jaya. |
||||
|
|
(5) |
Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(6) |
Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati. |
||||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paniai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua. |
|||||
|
|
Pasal 12 |
|||||
|
|
(1) |
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Intan Jaya paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan. |
||||
|
|
Bagian
Ketiga |
|||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
(1) |
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(3) |
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai. |
||||
|
|
(4) |
Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
BAB V |
|||||
|
|
Pasal 14 |
|||||
|
|
(1) |
Bupati Paniai bersama Penjabat Bupati Intan Jaya menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. |
||||
|
|
(2) |
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. |
||||
|
|
(3) |
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. |
||||
|
|
(4) |
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Intan Jaya. |
||||
|
|
(5) |
Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Papua. |
||||
|
|
(6) |
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(7) |
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: |
||||
|
|
|
a. |
barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang berada dalam wilayah Kabupaten Intan Jaya; |
|||
|
|
|
b. |
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paniai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Intan Jaya; |
|||
|
|
|
c. |
utang piutang Kabupaten Paniai yang kegunaannya untuk Kabupaten Intan Jaya; dan |
|||
|
|
|
d. |
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Intan Jaya. |
|||
|
|
(8) |
Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Paniai, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. |
||||
|
|
(9) |
Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri. |
||||
|
|
BAB VI |
|||||
|
|
Pasal 15 |
|||||
|
|
(1) |
Kabupaten Intan Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
Pasal 16 |
|||||
|
|
(1) |
Pemerintah Kabupaten Paniai sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Paniai. |
||||
|
|
(2) |
Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya pertama kali sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
||||
|
|
(3) |
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Intan Jaya. |
||||
|
|
(4) |
Apabila Pemerintah Kabupaten Paniai tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten, Intan Jaya. |
||||
|
|
(5) |
Apabila Pemerintah Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. |
||||
|
|
(6) |
Penjabat Bupati Intan Jaya menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Paniai. |
||||
|
|
(7) |
Penjabat Bupati Intan Jaya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua. |
||||
|
|
Pasal 17 |
|||||
|
|
Penjabat Bupati Intan Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
|||||
|
|
BAB VII |
|||||
|
|
Pasal 18 |
|||||
|
|
(1) |
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Intan Jaya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. |
||||
|
|
(2) |
Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya. |
||||
|
|
(3) |
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
BAB
VIII |
|||||
|
|
Pasal 19 |
|||||
|
|
(1) |
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Intan Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya untuk tahun anggaran berikutnya. |
||||
|
|
(2) |
Rancangan Peraturan Bupati Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. |
||||
|
|
(3) |
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
Pasal 20 |
|||||
|
|
Sebelum Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Paniai sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. |
|||||
|
|
BAB IX |
|||||
|
|
Pasal 21 |
|||||
|
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Intan Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. |
|||||
|
|
Pasal 22 |
|||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|
Pasal 23 |
|||||
|
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 26 November 2008 |
|
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||||
pada tanggal 26 November 2008 |
|
||||||
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ANDI MATTALATTA |
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 191 |