MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 137.1/PMK.011/2014


TENTANG


PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP

IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

   

b.

bahwa berdasarkan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia bahwa Pemohon mengalami ancaman kerugian serius akibat dari terjadinya lonjakan jumlah impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan.

   

c.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dimaksud, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyampaikan rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri Perdagangan, yaitu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan;

   

d.

bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut pada huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 660/M-DAG/SD/4/2014 tanggal 21 April 2014, dan Nomor 729/M-DAG/SD/5/2014 tanggal 26 Mei 2014 menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan Nomor Harmonized System (HS) 7210.61.11.00;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

   

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

       

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Perdagangan Nomor 660/M-DAG/SD/4/2014 tanggal 21 April 2014 perihal Permintaan Pertimbangan Atas Rekomendasi Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan Dalam Bentuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Importasi Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan dengan Nomor Harmonized System (HS) 7210.61.11.00;

   

2.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 729/M-DAG/SD/5/2014 tanggal 26 Mei 2014 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan dengan Nomor Harmonized System (HS) 7210.61.11.00;

   

3.

Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Importasi Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dengan Nomor Harmonized System (HS) 7210.61.11.00;

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN.

 

Pasal 1

   

(1)

Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

   

(2)

Produk impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus millimeter) atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6% (nol koma enam perseratus) menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 mm (nol koma tujuh millimeter) yang termasuk dalam Pos Tarif ex 7210.61.11.00.

 

Pasal 2

   

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

     
No Periode

Bea Masuk Tindakan

Pengamanan

1.

Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Rp. 4.998.784 /ton

2.

Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama.

Rp. 4.314.161 /ton

3.

Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua.

Rp. 3.629.538 /ton

 

Pasal 3

   

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

   

(1)

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

     

a.

tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau

     

b.

tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.

   

(2)

Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).

 

Pasal 5

   

Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

 

Pasal 6

   

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7

   

Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 8

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 7 Juli 2014

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                                ttd.

             
           

                MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                                ttd.

 

                    AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 978

Lampiran.................................