SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP-487/MK/8/5/1975
T E N T A N G
PERUBAHAN JAM KERJA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa waktu istirahat selama setengah jam yang dipergunakan untuk ibadah dan makan siang, ditasakan kurang cukup lama; | |||
b. | bahwa untuk memberi waktu yang lebih leluasa bagi mereka yang menjalankan ibadah, jam istirahat diperpanjang menjadi tigaperempat jam dan waktunya dimajukan sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan badaniah; | |||||
c. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dianggap perlu merubah jam kerja dalam lingkungan Departemen Keuangan; | |||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; | |||
2. | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973; | |||||
3. | Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor:KEP-194/MK/6/4/1971; | |||||
M E M U T U S K A N : |
||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN JAM KERJA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. | ||||
Pasal 1 |
||||||
Merubah Pasal Pertama Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-194/MK/6/4/1971 tanggal 1 April 1971, sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut: | ||||||
Jam kerja bagi segenap Kantor dalam lingkungan Departemen Keuangan, ditetapkan: | ||||||
a. | Jam masuk kantor adalah jam 07.15 waktu setempat; | |||||
b. | Jam istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis dimulai jam 12.15 s/d 13.00 waktu setempat; | |||||
c. | Jam istirahat pada hari Jum'at adalah jam 11.30 s/d 13.30 waktu setempat; | |||||
d. | Jam tutup kantor pada hari Senin sampai dengan Jum'at adalah jam 16.00 waktu setempat; | |||||
e. | Jam tutup kantor pada hari Sabtu adalah jam 12.30 waktu setempat. | |||||
Pasal 2 |
||||||
Segala ketentuan yang tercantum dalam keputusan terdahulu sepanjang yang mengatur waktu dan/atau tidak bertentang dengan keputusan ini, tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan waktu seperti dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini. | ||||||
Pasal 3 |
||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1975.
SALINAN Surat Keputusan ini dikirimkan kepada: |
||||||
1. | Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia; | |||||
2. | Yth. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara; | |||||
3. | Yth. Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi; | |||||
4. | Yth. Menteri/Sekretaris Negara; | |||||
5. | Yth. Sekretaris Kabinet; | |||||
6. | Yth. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara; | |||||
7. | Yth. Sekretaris Jenderal; | |||||
8. | Yth. Inspektur Jenderal; | |||||
9. | Yth. Para Direktur Jenderal; | |||||
10. | Yth. Ketua Badan Pendidikan dan Latihan; | |||||
11. | Yth. Para Kepala Biro/Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Kepala Kantor Wilayah; | |||||
12. | Yth. Para Kepala Bagian/Dinas; | |||||
13. | Yth. Para Sub Bagian/Seksi; | |||||
*) 7 s/d 13 dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 14 Mei 1975
MENTERI KEUANGAN
ALI WARDHANA