SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP-487/MK/8/5/1975

T E N T A N G

PERUBAHAN JAM KERJA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa waktu istirahat selama setengah jam yang dipergunakan untuk ibadah dan makan siang, ditasakan kurang cukup lama;
b. bahwa untuk memberi waktu yang lebih leluasa bagi mereka yang menjalankan ibadah, jam istirahat diperpanjang menjadi tigaperempat jam dan waktunya dimajukan sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan badaniah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dianggap perlu merubah jam kerja dalam lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973;
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor:KEP-194/MK/6/4/1971;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN JAM KERJA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal 1

Merubah Pasal Pertama Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-194/MK/6/4/1971 tanggal 1 April 1971, sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Jam kerja bagi segenap Kantor dalam lingkungan Departemen Keuangan, ditetapkan:
a. Jam masuk kantor adalah jam 07.15 waktu setempat;
b. Jam istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis dimulai jam 12.15 s/d 13.00 waktu setempat;
c. Jam istirahat pada hari Jum'at adalah jam 11.30 s/d 13.30 waktu setempat;
d. Jam tutup kantor pada hari Senin sampai dengan Jum'at adalah jam 16.00 waktu setempat;
e. Jam tutup kantor pada hari Sabtu adalah jam 12.30 waktu setempat.

Pasal 2

Segala ketentuan yang tercantum dalam keputusan terdahulu sepanjang yang mengatur waktu dan/atau tidak bertentang dengan keputusan ini, tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan waktu seperti dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1975.

SALINAN Surat Keputusan ini dikirimkan kepada:

1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia;
2. Yth. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara;
3. Yth. Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;
4. Yth. Menteri/Sekretaris Negara;
5. Yth. Sekretaris Kabinet;
6. Yth. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
7. Yth. Sekretaris Jenderal;
8. Yth. Inspektur Jenderal;
9. Yth. Para Direktur Jenderal;
10. Yth. Ketua Badan Pendidikan dan Latihan;
11. Yth. Para Kepala Biro/Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Kepala Kantor Wilayah;
12. Yth. Para Kepala Bagian/Dinas;
13. Yth. Para Sub Bagian/Seksi;
*) 7 s/d 13 dalam lingkungan Departemen Keuangan.