PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK - PENYESUAIAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 162/PMK.011/2012 TANGGAL 22 OKTOBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 dan melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) jo. UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
CATATAN |
: |
- |
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
- |
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2012. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012. |