MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 239/PMK.07/2011


TENTANG


PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
TAHUN ANGGARAN 2012


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254 );

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012.

 

 

Pasal 1

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

 

 

Pasal 2

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp5.476.288.764.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).

 

 

Pasal 3

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh.

 

 

Pasal 4

 

 

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Qanun Aceh.

 

 

Pasal 5

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012.

 

 

Pasal 6

 

 

Tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 7

 

 

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal  27 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

              ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 27 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

           ttd.

 

 

 

AMIR SYAMSUDIN

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 904