SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBI,IK INDONESIA
NOMOR: 467/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/PENOLONG
UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI
KEMASAN MAKANAN/ MINUMAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/ penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan minuman,dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun l995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 ;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 440/KMK.05/ 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 90/KMK.01/1998;
Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 702/MPP/6/1998 tanggal 29 Juni 1998;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK 
INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/ MINUMAN. 

Pasal 1

Atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanandan minuman. serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0 % (nol persen).

Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk bahan baku untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan makanan/ minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan Surat Ijin Usaha lndustri dari instansi yang berwenang.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku selama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 1 998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya da!am Berita Negara Republik Indonesia.


 DAFTAR BARANG-BARANG IMPOR BERUPA BAHAN-BAHAN BAKU/
PENOLONG UNTUK INDUSTRIMAKANAN DANMINUMAN,SERTA
INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN
YANGDIBERIKANPEMBEBASAN BEAMASUK 0 % (NOL PERSEN)

POS TARIF NO. URAIAN BARANG
1. Susu dan kepala susu dalam bentuk bubuk,dalam kemasan dengan berat bersih 12,5 Kg atau lebih 0402.10.100
2. Susu mentega dalam kemasan dengan berat bersih 25 Kg atau lebih 0403.90.100
3. Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak. 0404.10.000
4. Lemak susu 0405.90.100
5. Keju segar (tidak diawetkan atau tidak dimasak) termasuk keju whey dan dadih susu. 0406.10.000
6.Pati jagung 1108.12.000
7.Pati ubi kayu 1108.14.000
8. Laktosa 1702.11.910
9. Sari malti 1901.90.100
10. Pasta tomat 2002.90.110
11. Konsentrat sari buah jeruk 2009.19.990
12. Konsentrat sari buah grapefruit 2009.20.990
13. Konsentrat sari buah jeruk lain 2009.30.990
14. Konsentrat sari buah nanas 2009.40.990
15. Konsentrat sari buah tomat 2009.50.990
16. Konsentrat sari buah anggur 2009.60.990
17. Konsentrat sari buah apel 2009.70.990
18. Konsentrat sari buah atau sari sayuran lainnya 2009.80.990
19. Konsentrat sari buah campuran 2009.90.990
20. Polikarbonat butiran 3907.40.200
21. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm, tidak dikerjakan pada permukaannya. 7210.12.100
22. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm, lain-lain. 7210.12.900
23. Batang aluminium, bukan paduan. 7604.10.900
24. Foil alumunium (dicetak atau belakangnya di lapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis) tidak melebihi 0,2 mm, belakangnya tidak dilapisi. berbentuk rol tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, lain-lain. 7607.11.900
25. Foil aluminium (dicetak atau belakangnya di dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis) tidak melebihi 0,2 mm belakangnya tidak dilapisi, lain-lain. 7607.19.900 

 

26. Kertas tetra. 7607.20.291
27. Penutup kaleng mudah dibuka dari aluminium 8309.90.291
28. Penutup kaleng mudah dibuka dari logam tidak mulia lainnya. 8309.90.990
29. Bawang putih dalam bentuk bubuk 0712.90.100
30. Campuran sayuran kering lainnya 0712.90.900
31. Jeruk kering 0805.10.000
32. Raisin  0806.20.000
33. Apricot kering 0813.10.000
34. Prune/Spumoni 0813.20.000
35. Apel kering 0813.30.000
36. Tepung beras 1103.14.000
37. Inulin (Frutafit) 1108.20.000
38. Pektin (Genupektin) 1302.20.000
39. Carrageenan 1302.39.000
40. Dectrosa (Glukosa murni) 1702.90.900
41. Buah Strawberry  2008.80.000
42. Pulp buah lain-lain 2008.99.000
43. Konsentrate Beku (Frozen) Buah Jeruk 2009.11.000
44. Protein kedelai 2106.10.000
45. Disodium Phosphate 2835.22.000
46. Magnesium Phosphate 2835.29.000
47. Sodium Hexa Phosphate 2835.39.900
48. Calcium Carbonate 2836.50.100
49. Magnesium Carbonate 2836.99.000
50. Vitamin B6 2936.25.000
51. Vitamin C 2936.27.000
52. Flavour 3302.10.900
53. Demodan, Recodan, Cremodan (Stabilizer/Emulsifier)  3824.90.900
54. Polietilena (PE) strips  3921.90.900 
55. Polipropilena (PP) strips 3921.90.900 
56. Plastic film for Shrinkwrapped Trays 3921.90.900
57. Stopper, Lids, Caps (termasLsh Recap) 3923.50.000
58. Other Closures 3923.50.000
59. Folding Cartons of non Corlugated Paper and Paperboard 4819.20.000
60. Boxes and cases, of non Corrugated Paper and Paperboard 4819.20.000


 
  Menteri Keuangan
  Ttd
  Bambang Subianto