ENTITAS PEMERINTAH PUSAT - PENYUSUTAN BMN - ASET TETAP | |||
2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR - 01/PMK.06/2013 Tanggal 2 Januari 2013 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT |
|||
ABSTRAK | : | - |
bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, penetapan nilai Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan, berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan; berdasarkan pertimbangan tersebut Menteri Keuangan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN Nomor 4286); UU No.1 Tahun 2004 LN Tahun 2004 No.5, TLN No. 4355); PP No.6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.20, TLN No.4609 sebagaimana teIah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008 LN Tahun 2008 Nomor 78, TLN No.4855); PP No.71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 123, TLN No.5165); Perpres No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); PMK No.171/PMK.06/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.233/PMK.05/2011; KMK No.53/KMK.06/2012; |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: Penyusutan meliputi Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN, Obyek Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, jaringan dan Aset Tetap lainnya berupa Aset Tetap renovasi dan alat musik modern; Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya dan Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan; dalam hal Aset Tetap yang dinyatakan hilang dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang di kemudian hari ditemukan, maka terhadap Aset Tetap tersebut direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke akun Aset Tetap dan disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap; Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku yaitu merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan per 31 Desember 2012 untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012; Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai perolehan; Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan daya pakai dan tingkat keausan fisik dan/atau keusangan dari Aset Tetap yang bersangkutan; Masa Manfaat Aset Tetap dapat diusulkan untuk diubah oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap; Penyusutan ini menggunakan metode garis lurus yaitu dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat; Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang; Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap. |
||
CATATAN | : | - | Penyusutan Aset Tetap tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. |
- | Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap | ||
- | Koreksi Penyusutan Aset Tetap dimaksud: | ||
1. diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai ekuitas pada neraca; | |||
2. diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan; | |||
3. dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap. | |||
- | Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2013. | ||
- | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013. |