ABSTRAK PERATURAN

PERPAJAKAN_DATA DAN INFORMASI_TATA CARA PENYAMPAIAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 191/PMK.03/2014 TANGGAL 2 OKTOBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA  PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

ABSTRAK

-

bahwa ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013, dan dalam perkembangannya terdapat perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan dan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 Nomor 49, TLN No. 3262); UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); PP No. 31 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 56, TLN No. 5289); Permenkeu RI No. 16/PMK.03/2013; Permenkeu RI No. 132/PMK.03/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Mengubah angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta menambah 22 (dua puluh dua) angka yaitu angka 40 sampai dengan angka 61 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013, sehingga angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta angka 40 sampai dengan angka 61 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014.