PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR: PER- 29/PJ/2009
 

TENTANG


PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR 16/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak, perlu mengatur kembali persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat 

:

1.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006;

 

 

3.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-158/PJ/2006;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 16/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

 

 

Pasal 1

 

 

1.

Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-158/PJ/2006, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

(1)

Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan, atau dapat mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5.

 

 

 

(2)

Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

 

 

 

(3)

Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

 

 

 

(4)

Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

 

 

 

(5)

Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran sebesar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang setelah pengurangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.

 

 

 

(6)

Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5 diajukan dengan melampirkan:

 

 

 

 

a.

fotokopi SSB lembar ke-1 ;

 

 

 

 

b.

fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun terutangnya BPHTS;

 

 

 

 

c.

fotokopi dokumen perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan;

 

 

 

 

d.

fotokopi sertipikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam hal perolehan hak karena pemindahan;

 

 

 

 

e.

fotokopi KTP, SIM, Paspor, Kartu Keluarga, atau identitas lain;

 

 

 

 

f.

surat keterangan Lurah/Kepala Desa atau surat keterangan instansi lain yang terkait.

 

 

 

(7)

Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan angka 4 diajukan dengan melampirkan:

 

 

 

 

a.

fotokopi SSB lembar ke-1;

 

 

 

 

b.

fotokopi SPPT PBB untuk tahun terutangnya BPHTB;

 

 

 

 

c.

fotokopi akta penggabungan usaha/akta PPAT untuk penggabungan usaha yang didahului dengan mengadakan likuidasi/Keputusan BPPN atau bukti bahwa telah disetujui oleh pemerintah untuk restrukturisasi usaha dan atau utang usaha;

 

 

 

 

d.

fotokopi sertipikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;

 

 

 

 

e.

dokumen lainnya yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

(8)

Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 5 diajukan dengan melampirkan:

 

 

 

 

a.

fotokopi SSB lembar ke-1 ;

 

 

 

 

b.

fotokopi SPPT PBB tahun terutangnya BPHTB;

 

 

 

 

c.

fotokopi akta mengenai penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha(konsolidasi);

 

 

 

 

d.

fotokopi sertipikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;

 

 

 

 

e.

fotokopi surat persetujuan atau surat ijin penggabungan usaha atau peleburan usaha dari pejabat yang berwenang;

 

 

 

 

f.

fotokopi surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktur Jenderal Pajak;

 

 

 

 

g.

fotokopi surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar dari menteri yang berwenang atau surat pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada menteri yang berwenang, dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan usaha atau peleburan usaha;

 

 

 

 

h.

dokumen lainnya yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

(9)

Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5) karena keadaan di luar kekuasaannya, maka Wajib Pajak tersebut harus membuktikan keadaan tersebut.

 

 

2.

Mengubah frasa "Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7, serta Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-158/PJ/2006 menjadi "Kantor Pelayanan Pajak Pratama".

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 27 April 2009

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DARMIN NASUTION

 

 

 

 

 

 

NIP 130605098