ALOKASI TAMBAHAN - PERUBAHAN - PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 184/PMK.07/2012 TANGGAL 14 NOVEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 dan perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan umum, pertambangan panas bumi, minyak bumi dan gas bumi untuk Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 10/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012 diubah: Asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$105/barrel dan dengan nilai tukar Rp9.000,00/US$1; Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp747.473.255.416,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam belas rupiah). |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 November 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 14 November 2012. |