MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 220/PMK.05/2014


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN
JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.05/2009;

   

c.

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: PL.03.01/III/1669/2012 tanggal 25 September 2012, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan;

                 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

                 

MEMUTUSKAN:

                 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.

                 

Pasal 1

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. 

 

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

   

a.

Tarif Layanan Akademik;

   

b.

Tarif Layanan Akademik Lainnya;

   

c.

Tarif Layanan Non Akademik;

   

d.

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan

   

e.

Tarif Klinik.

 

Pasal 3

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

   

(1)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.

   

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

   

(3)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif yang berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                 

Pasal 5

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

                 

Pasal 6

   

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

   

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

                 

Pasal 7

   

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

   

 (2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

                 
                 

Pasal 8

   

(1)

Terhadap Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II dan Pegawai Kementerian Kesehatan dapat diberikan tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.

   

(2)

Pemberian tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

                 

Pasal 9

   

(1)

Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Akademik sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Akademik Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

   

(2)

Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

                 

Pasal 10

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                 
               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 8 Desember 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

         BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1886

Lampiran....................................