Menimbang: | bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993, dipandang perlu menunjuk bank yang dapat mengendorse Surat Sanggup Bayar (SSB); | |
Mengingat: | 1. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone); |
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Unutk Tujuan Ekspor (EPTE); | |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR (SSB) SEBAGAI JAMINAN. | |
Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank Devisa dapat diterima sebagai jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993. | ||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : JAKARTA |