DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:295/KMK.01/1994

TENTANG

PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR (SSB) SEBAGAI JAMINAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:



bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993, dipandang perlu menunjuk bank yang dapat mengendorse Surat Sanggup Bayar (SSB);
Mengingat:


1.


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone);
2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Unutk Tujuan Ekspor (EPTE);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR (SSB) SEBAGAI JAMINAN.
Pasal 1
Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank Devisa dapat diterima sebagai jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 27 Juni 1994

MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD