ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_PUSAT INVENTASI PEMERINTAH_KEMENTERIAN KEUANGAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 97/PMK.05/2013 TANGGAL 4 JULI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

                   - bahwa usulan tarif layanan Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dari Menteri Keuangan Nomor S-405/MK.1/2012 tanggal 7 Juni 2012, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan yang diterima atas jasa layanan investasi yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada pengguna layanan, tarif layanan berupa tarif investasi pemberian pinjaman yang berbentuk tingkat suku bunga per tahun dan fee atas dana investasi pinjaman yang terdiri atas management fee, administration fee, dan upfront fee. Analisis kelayakan terhadap jangka waktu pinjaman, jumlah nilai pinjaman, dan tarif yang akan dikenakan kepada debitur dilakukan oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, sehingga ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pinjaman diatur dalam perjanjian pinjaman antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan debitur.

 

CATATAN:    -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 5 Juli 2013.