ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/PMK.07/2013_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERMENKEU RI NOMOR 190/PMK.07/2013 TANGGAL 13 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah dan sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro dan perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Tahun 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108 TLN 5426); Permenkeu RI No. 19/PMK.07/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013, yaitu ketentuan Pasal 2 diubah tentang rincian perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2013 dan disisipkan Pasal 3A diantara Pasal 3 dan Pasal 4 tentang penggunaan alokasi sejumlah 0,5% dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Desember 2013.