ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA__REVISI ANGGARAN_2015

2014

PERMENKEU RI NOMOR 257/PMK.02/2014 TANGGAL 30 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

 

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dana Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN 5178); Perpres No. 162 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 334).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Ruang lingkup revisi anggaran terdiri atas revisi anggaran pada BA K/L dan revisi anggaran pada BA BUN, Ruang lingkup revisi anggaran meliputi perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya, perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap dan/atau ralat karena kesalahan administrasi.

Revisi anggaran perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya, perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume keluaran (output) pada kegiatan, satker, program, Kementerian/Lemabaga, dan/atau APBN.

Revisi anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap komponen berkarakteristik operasional, pembayaran berbagi tunggakan, rupiah murni pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going), paket pekerjaan yang telah dikontrakan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume keluaran  (output) yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Dalam hal terdapat perubahan prioritas penggunaan anggaran perubahan kebijakan pemerintah, atau keadaan kahar yang mengakibatkan volume Keluaran (Output) dalam DIPA berkurang, maka usul pengurangan volume keluaran (Output) diatur dengan ketentuan.

Pergeseran anggaran antar kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume keluaran (Output) yang telah ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda. Pergeseran anggaran antar kegiatan harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan surat persetujuan Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program.

Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP bersifat menambah pagu PNBP.

Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang bersifat menambah pagu PNBP,

Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang bersifat mengurangi pagu PNBP.

Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bersifat menambah pagu anggaran belanja tahun anggaran 2015.

Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date.

Lanjutan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dan bersumber dari PHLN dan/atau PHDN tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2015 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.

Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penambahan penerimaan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan.

Penambahan penerimaan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dengan dituangkan di dalam dokumen RKA-K/L dan diajukan oleh Kementerian/Lembaga.

Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2015.

Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penambahan penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang merupakan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri dalam bentuk uang yang diterima setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2015, dan ditetapkan serta dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2015.

Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA.

Pergeseran anggaran dalam rangka pananggulangan bencana diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran pada BA K/L dibagi dalam 5 kelompok yakni Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, Revsisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga, Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran, dan Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI.

Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2015 ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2015, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, dan tanggal 30 November 2015 untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2015.

Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 2 (dua) bulan sekali.

Dalam rangka penyesuaian penganggaran bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan struktur organisasi, Revisi Anggaran atas DIPA Tahun Anggaran 2015 dapat dilakukan pada tahun 2014.

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

CATATAN

:

-

Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2016, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri ini.

    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2014.