MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 217/PMK.05/2009

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI
BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah diatur ketentuan mengenai Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/ PMK.05/ 2007;

b.

bahwa untuk mengatur pemberian bonus atas prestasi bagi Rumah Sakit eks-Perjan, Menteri Keuangan perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman pemberian bonus atas prestasi secara khusus, sebagai bagian dari Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

4.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

2.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

3.

Pejabat Pengelola BLU adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, yang penyebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.

4.

Dewan Pengawas BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.

5.

Bonus atas prestasi, yang selanjutnya disebut Bonus, adalah pemberian pendapatan tambahan bagi Pejabat Pengelola. BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang hanya diberikan setahun sekali bila syarat-syarat tertentu dipenuhi.

6.

Surplus anggaran BLU, yang selanjutnya disebut surplus, adalah selisih lebih antara pendapatan dengan belanja BLU yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada suatu periode anggaran.

BAB II

PERSYARATAN

Pasal 2

(1)

Bonus dapat diberikan kepada Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional BLU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(2)

Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) yang beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(3)

Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 13 (tiga belas) rumah sakit, sebagai berikut

a.

RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta;

b.

RSUP Fatmawati, Jakarta;

c.

RSUP Persahabatan, Jakarta;

d.

RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta;

e.

RSAB Harapan Kita, Jakarta;

f.

RS Kanker Dharmais, Jakarta;

g.

RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung;

h.

RSUP Dr. Kariadi, Semarang;

i.

RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta;

j.

RSUP Sanglah, Denpasar;

k.

RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar;

l.

RSUP Dr. M. Djamil, Padang; dan

m.

RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.

Pasal 3

(1)

Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan setiap tahun kepada Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

(2)

Usulan besaran persentase Bonus yang dapat diajukan kepada Menteri Keuangan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) secara berjenjang dari besaran surplus tahun anggaran yang dijadikan dasar perhitungan Bonus.

(3)

Dasar perhitungan usulan besaran persentase Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk surplus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(4)

Besaran persentase Bonus secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:

a.

untuk surplus sebesar sampai dengan Rp10.000.000,000,00 (sepuluh miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 5% (lima persen);

b.

untuk surplus sebesar lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 2% (dua persen);

c.

untuk surplus sebesar lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 1% (satu persen);

d.

untuk surplus sebesar lebih dari Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 0,5% (nol koma lima persen);

e.

untuk surplus sebesar lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima. ratus miliar rupiah) besaran persentase Bonus adalah 0,25% (nol koma dua lima persen);

f.

untuk surplus sebesar lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) besaran persentase Bonus adalah 0,1% (nol koma satu persen); dan

g.

untuk surplus sebesar lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) besaran persentase Bonus adalah 0,05% (nol koma nol lima persen).

 

 

(5)

Contoh penghitungan besaran persentase Bonus secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(6)

Bonus yang diterima oleh masing-masing Pejabat Pengelola BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU paling tinggi sebesar 2 (dua) kali gaji/honorarium dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.

(7)

Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai BLU.

(8)

Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Dewan Pengawas BLU dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU.

(9)

Tunjangan tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tambahan pendapatan di luar gaji yang diterima oleh Pejabat Pengelola BLU dan Pegawai BLU yang dapat berupa tunjangan tambahan penghasilan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.

(10)

Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila BLU memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.

indikator kh-ierja tahunan minimal dikategorikan "SEHAT" dengan penggolongan "AA" sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;

b.

opini audit terhadap Laporan Keuangan tahun dasar perhitungan Bonus dan 1 (satu) tahun sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh pemeriksa ekstern; dan

c.

terdapat surplus di luar pendapatan dan belanja APBN pada tahun dasar perhitungan bonus yang memungkinkan untuk dibagikan dengan mempertimbangkan kewajaran.

BAB III

PENGAJUAN DAN PENETAPAN USULAN

Pasal 4

(1)

Pimpinan BLU, setelah mendapat rekomendasi/ saran dari Dewan Pengawas, mengajukan besaran Bonus untuk Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada Menteri Kesehatan.

(2)

Menteri Kesehatan menyampaikan usulan Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(3)

Usulan Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah total Bonus yang akan dibayarkan.

(4)

Usulan Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data pendukung, antara lain:

a.

Dasar perhitungan besaran Bonus yang akan dibagikan;

b.

Laporan Keuangan yang sudah diaudit (audited) lengkap untuk tahun dasar perhitungan bonus dan 1 (satu) tahun sebelumnya; dan

c.

Ketetapan tentang indikator kinerja tahunan.

(5)

Pengajuan usulan Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) tahun setelah tahun dasar perhitungan Bonus.

Pasal 5

Menteri Keuangan menetapkan usulan Bonus yang disampaikan Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Rincian besaran Bonus yang diberikan kepada masing-masing Pejabat Pengelola BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mempertimbangkan rekomendasi/ saran Dewan Pengawas berdasarkan besaran bonus yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

BAB IV

PELAKSANAAN PEMBAYARAN BONUS

Pasal 7

Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan atas usulan Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BLU melakukan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun dilaksanakan pembayaran untuk mengalokasikan pembayaran Bonus.

Pasal 8

Pajak Penghasilan terutang yang menjadi kewajiban Pejabat Pengelola BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU atas diterimanya Bonus menjadi tanggungan yang bersangkutan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

(1)

Khusus untuk Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang sudah memiliki Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.05/2008 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada Departemen Kesehatan, dapat diberikan Bonus terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Bagi Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pemberian Bonus dapat dilakukan sepanjang BLU yang bersangkutan telah memiliki Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada  tanggal  17  Desember  2009

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 495







 

                                                        LAMPIRAN
  PERATURAN  MENTERI   KEUANGAN
  NOMOR 217/KMK.05/2009 TENTANG
  PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS
  PRESTASI  BAGI  RUMAH  SAKIT  EKS-
  PERJAN          YANG       MENETAPKAN
  PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN
  LAYANAN UMUM


CONTOH PENGHITUNGAN
BESARAN PERSENTASE BONUS SECARA BERJENJANG


 

SURPLUS

PERSENTASE

Sampai dengan RP10.000.000.000,00
5%
Lebih dari Rp10.000.000.000,00 s.d. Rp50.000.000.000,00
2%
 Lebih dari Rp50.000.000.000,00 s.d. Rp150.000.000.000,00 1%
 Lebih dari Rp150.000.000.000,00 s.d. Rp300.000.000.000,00 0,5%
 Lebih dari Rp300.000.000.000,00 s.d. Rp500.000.000.000,00 0,25%
 Lebih dari Rp500.000.000.000,00 s.d. Rp1.000.000.000.000,00 0,1%
 Lebih dari Rp1.000.000.000.000,00
 0,05%

 

Contoh :          
Surplus pada tahun dasar perhitungan bonus sebesar Rp75.000.000.000,00

Dasar perhitungan besaran Bonus atas prestasi yang diijinkan dibagi oleh Menteri Keuangan:

 

Rp10.000.000.000,00 X 5% 

=

Rp500.000.000,00
 

Rp40.000.000.000,00 X 2%

=

Rp800.000.000,00
 

Rp25.000.000.000,00 X1%

=

Rp250.000.000,00 +
       
    Total Besaran Bonus

=

Rp1.550.000.000,00
 
               
                MENTERI KEUANGAN
                 
                 
                SRI MULYANI INDRAWATI