MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 237/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG
PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010, telah ditetapkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah; |
|||||
b. |
bahwa dalam rangka perubahan perlakuan akuntansi dan mekanisme pelaksanaan pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah; |
|||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
||||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; |
|||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH. |
||||||
Pasal I |
||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut: |
||||||||
1. |
Ketentuan huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) Pasal 2 dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
|
|
|
Pasal 2 |
|||||
Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: |
||||||||
a. |
Pendapatan P-DTP berupa: |
|||||||
1) |
Pendapatan PPh DTP; |
|||||||
2) |
Dihapus; dan |
|||||||
3) |
Pendapatan Pajak Lainnya DTP. |
|||||||
b. |
Belanja Subsidi P-DTP berupa: |
|||||||
1) |
Belanja Subsidi PPh DTP; dan |
|||||||
2) |
Dihapus. |
|||||||
2. |
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
Pasal 8 |
||||||||
(1) |
Pejabat Penandatangan SPM menerima dan melakukan pengujian atas SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). |
|||||||
(2) |
Pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja. |
|||||||
(3) |
Apabila pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kesesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan dan menandatangi SPM Belanja Subsidi P-DTP. |
|||||||
(4) |
SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM ke KPPN dengan dilampiri SPTB P-DTP yang ditandatangani oleh PPK dan disertai dengan Arsip Data Komputer SPM. |
|||||||
(4a) |
SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana. |
|||||||
(5) |
SPTB P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
3. |
Ketentuan huruf b ayat (2), angka 2) huruf c ayat (2), dan huruf b ayat (3) Pasal 15 dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
Pasal 15 |
||||||||
(1) |
Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan. |
|||||||
(2) |
Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut: |
|||||||
a. |
Pendapatan PPh DTP sebagai berikut: |
|||||||
1. |
411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
2. |
411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
3. |
411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
4. |
411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
5. |
411145 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
6. |
411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
7. |
411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
8. |
411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
9. |
411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah). |
|||||||
b. |
Dihapus. |
|||||||
c. |
Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut: |
|||||||
1) |
411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
2) |
Dihapus. |
|||||||
(3) |
Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut: |
|||||||
a. |
551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah); |
|||||||
b. |
Dihapus. |
|||||||
4. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
Pasal 17 |
||||||||
(1) |
Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP. |
|||||||
(2) |
Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam: |
|||||||
a. |
Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI; |
|||||||
b. |
Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL; dan |
|||||||
c. |
Laporan Arus Kas pada Kuasa Bendahara Umum Negara. |
|||||||
(3) |
Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi kas pemerintah dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. |
|||||||
(4) |
Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara. |
|||||||
5. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 dihapus, ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
Pasal 18 |
||||||||
(1) |
Dihapus. |
|||||||
(2) |
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
(2a) |
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
(3) |
Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat; |
|||||||
(4) |
Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi P-DTP oleh UAKPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. |
|||||||
6. |
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||||
Pasal 18A |
||||||||
Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011. |
||||||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 23 Desember 2011 |
||||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||||
ttd. |
||||||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 23 Desember 2011 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||||
ttd. |
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 898 |