Menimbang | : | bahwa untuk lebih memberikan kepastian mengenai jenis Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 644/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam dan
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu untuk
dilakukan perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri
Keuangan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat | : | 1. | Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); |
2. | Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581); |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN
I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 644/KMK.04/1994
TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH. |
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 644/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994, sehingga berbunyi
sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |