DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 576/KMK.01/1994

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 100.000 TON JAGUNG OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Membaca:


Surat Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Badan Urusan Logistik Nomor: B-184/Menpangan/XI/1994 tanggal 16 Nopember 1994;

Menimbang:



Bahwa guna mencukupi kebutuhan jagung di dalam negeri serta menjaga kestabilan harga, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor 100.000 ton jagung oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);

Mengingat:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.







Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 100.000 TON JAGUNG OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG).

Pasal 1

Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton jagung Pos Tarip HS.1005.90.900 oleh BULOG, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

BULOG wajib melaksanakan sendiri impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, serta menyampaikan laporan realisasi impornya kepada Menteri Keuangan.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG;
3. Sdr. Menko Bidang INDAG;
4. Sdr. Menteri Perdagangan;
5. Sdr. Menteri Pertanian;
6. Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
7. Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/ Kepala BULOG;
8.

Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;
9. Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk;
10. Sdr. Pimpinan PT. Surveyor Indonesia.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 29 November 1994

MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD